Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah lima tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, pengendara wajib memperpanjangnya. Jika terlambat, biasanya pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Namun, ada pengecualian. Terutama saat libur nasional, seperti libur Waisak baru-baru ini, terdapat dispensasi perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM Mati di Hari Libur Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang penerbitan dan penandaan SIM. Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian. SIM yang mati karena keadaan kahar, dapat diperpanjang. Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Lebih lanjut, pasal 4 ayat 5 menjelaskan bahwa perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku dilakukan sesuai waktu dan tempat pelayanan Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.
Praktisnya, jika pelayanan SIM ditutup karena libur nasional atau cuti bersama, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, bisa memperpanjangnya setelah pelayanan dibuka kembali. Mereka tidak perlu membuat SIM baru.
Contoh Kasus Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Waisak
Pada perayaan Waisak 2569 BE, pelayanan SIM di beberapa lokasi seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei, mereka bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 14-16 Mei tanpa membuat SIM baru. TMC Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi hal ini melalui media sosial mereka.
Penting untuk dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dan diperpanjang pada tanggal 14-16 Mei 2025. Di luar tanggal tersebut, SIM yang sudah mati harus dibuat baru.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati sama dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Tidak ada perbedaan biaya meskipun masa berlaku SIM telah habis.
Berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga perlu dikeluarkan saat mengurus perpanjangan SIM.
Kesimpulannya, meskipun SIM sudah mati, ada kesempatan untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru jika masa berlaku habis di saat libur nasional dan pelayanan SIM ditutup sementara. Namun, syarat dan ketentuan serta periode dispensasi perlu diperhatikan dengan seksama.