Surabaya – Bagi para pengendara, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang tak boleh dilupakan. SIM yang telah habis masa berlakunya tentu akan berakibat fatal jika digunakan untuk berkendara. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan, dan perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM wajib membuat SIM baru.
Beruntung, di era digital saat ini, memperpanjang SIM tak perlu lagi repot-repot datang ke Satpas. Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini merupakan buah karya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan Korps Lalu Lintas Polri, termasuk perpanjangan SIM.
Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online?
Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh dan Instal Aplikasi: Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda.
- Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buatlah akun baru dengan memasukkan data diri yang valid.
- Masuk ke Aplikasi: Login ke akun yang telah dibuat.
- Pilih Menu Perpanjangan SIM: Pilih menu "Perpanjangan SIM" pada aplikasi.
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan dengan data diri dan informasi SIM yang akan diperpanjang.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto SIM lama, KTP, dan foto diri. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan tidak buram.
- Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
- Konfirmasi Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran melalui aplikasi.
- Verifikasi Data: Tim Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda unggah.
- Proses Perpanjangan: Jika data dan dokumen Anda valid, proses perpanjangan SIM akan dilakukan.
- Pengiriman SIM: SIM yang telah diperpanjang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada formulir permohonan.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Foto SIM lama (jelas dan tidak buram)
- Foto KTP (jelas dan tidak buram)
- Foto diri dengan latar belakang polos (jelas dan tidak buram)
- Bukti pembayaran (jika menggunakan metode pembayaran transfer bank atau e-wallet)
Lama Proses Perpanjangan SIM Online
Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan pengajuan di Satpas, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama. Estimasi waktu tersebut belum termasuk waktu pengiriman dari Satpas ke alamat pemilik SIM.
Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan SIM yang diajukan setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya. Anda dapat memantau proses perpanjangan SIM online secara berkala melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp. 80.000
- SIM B I: Rp. 80.000
- SIM B II: Rp. 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
- SIM D: Rp. 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas.
Dengan memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Prosesnya mudah, praktis, dan anti ribet. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.