Kasus penahanan ijazah karyawan kembali mencuat. Baru-baru ini, sebuah perusahaan di Surabaya menjadi sorotan karena diduga menahan 31 ijazah karyawannya. Praktik ini menimbulkan pertanyaan: Apakah perusahaan dibenarkan menahan ijazah karyawannya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait hal ini. Penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian.
Syarat Sah Penahanan Ijazah Karyawan
Kemnaker menjelaskan bahwa terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar penahanan ijazah karyawan dianggap sah secara hukum.
Pertama, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Kedua, baik perusahaan maupun karyawan harus memiliki kemampuan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Ketiga, harus ada pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerja. Keempat, pekerjaan yang disepakati tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir dan yang terpenting, penahanan ijazah tidak boleh melanggar peraturan daerah setempat. Kemnaker menekankan bahwa jika ada Perda yang melarang penahanan dokumen asli karyawan, maka penahanan ijazah termasuk tindakan melanggar hukum.
Contoh Pelanggaran dan Sanksi
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 42 Perda tersebut secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli karyawan sebagai jaminan.
Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terkait penahanan ijazah karyawan.
Tips dan Perlindungan Bagi Karyawan
Kemnaker memberikan beberapa tips bagi karyawan terkait penahanan ijazah. Pertama, pastikan ijazah dikembalikan setelah masa kontrak kerja berakhir.
Kedua, carilah jaminan tertulis dari perusahaan jika terjadi pelanggaran terkait pengembalian ijazah. Ketiga, pastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan ijazah selama masa penahanan.
Dengan adanya regulasi dan pemahaman yang jelas, diharapkan praktik penahanan ijazah karyawan dapat dihindari dan hak-hak karyawan terlindungi.
Penting bagi perusahaan untuk memahami regulasi ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak karyawannya. Praktik-praktik yang merugikan karyawan harus dihindari untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif.
Semoga penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang legalitas penahanan ijazah karyawan dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri.