Gresik – Tragedi pesta miras di Kecamatan Panceng, Gresik, berujung petaka. Seorang pemuda asal Lamongan, IB, ditemukan tewas setelah dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni KY (25) dan AG (42), keduanya warga Ujungpangkah, Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari pesta miras yang diikuti oleh korban dan beberapa orang lainnya. Di bawah pengaruh alkohol, terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.
"Korban meninggal dunia karena dianiaya secara bersama-sama. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Aldhino, Rabu (21/8/2024).
Selain kedua tersangka, polisi juga telah menetapkan empat orang lain ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat orang tersebut diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengeroyokan terjadi saat para pelaku dan korban dalam kondisi mabuk. Korban IB diinjak-injak, ditendang, dan bahkan dipukul menggunakan botol oleh para pelaku.
Tragedi ini terungkap setelah kakak korban, Roikan, mencari keberadaan adiknya yang tak kunjung pulang sejak Kamis malam. Roikan menemukan sepeda motor korban di TPI (tempat pelelangan ikan) Weru, Paciran, Lamongan. Setelah menanyakan kepada nelayan setempat, Roikan diberitahu bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh teman korban, Olvi Anwari.
Roikan kemudian mencari keberadaan Olvi dan diberitahu bahwa IB sedang tertidur di kursi warung Desa Campurejo, Panceng Gresik. Saat ditemukan, IB dalam kondisi tertidur karena mabuk usai pesta miras. Namun, tak disangka, IB ditemukan tewas tak lama kemudian.
Polisi saat ini tengah memburu empat orang yang masuk dalam DPO untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan dalam pergaulan.