Petugas Avsec Soetta Tersangka: Kasus Penyelundupan Bayi Bikin Heboh

Redaksi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL). Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Kargo Bandara Soetta. Penyelundupan ini melibatkan jaringan yang terorganisir, mulai dari pengumpulan BBL di Jawa Barat hingga pengiriman ke Singapura, dengan tujuan akhir Vietnam.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman tiga koli berisi barang mencurigakan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kejahatan tersebut.

Pengungkapan Kasus Penyelundupan BBL di Bandara Soetta

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap jaringan penyelundupan BBL yang cukup terstruktur. Informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan ini.

Tim penyidik langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Bukti-bukti dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, hingga akhirnya tujuh tersangka berhasil ditangkap.

Peran Para Tersangka dan Modus Operandi

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan ini. Dua di antaranya adalah oknum Avsec Bandara Soetta yang bertugas meloloskan barang dari pemeriksaan.

Ada tersangka yang bertugas mengumpulkan BBL dari Jawa Barat, pengepak, kurir, hingga oknum Avsec. Mereka mendapatkan bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per koli.

Peran Oknum Avsec

Peran oknum Avsec sangat krusial dalam keberhasilan penyelundupan. Mereka memanfaatkan akses dan jabatannya untuk meloloskan barang ilegal.

Oknum Avsec diduga menerima suap sebesar Rp4 juta per koli BBL. Tindakan mereka melanggar hukum dan merugikan negara.

Proses Hukum dan Nasib BBL yang Diselundupkan

Ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP).

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Polisi juga masih memburu lima tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nasib Benih Lobster

Ribuan BBL yang berhasil diamankan dilepas kembali ke laut. Pelepasan dilakukan di wilayah pantai Serang, Banten, bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.

Hal ini dilakukan agar benih lobster tidak mati dan tetap lestari di alam. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya perikanan.

Kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta ini menjadi bukti betapa seriusnya kejahatan perikanan di Indonesia. Kerja sama antar instansi dan peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas juga perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur