Raksasa elektronik Jepang, Panasonic, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya di seluruh dunia. Pengumuman ini memicu kekhawatiran, khususnya di Indonesia, mengingat jumlah karyawan Panasonic yang cukup signifikan di negara ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan keprihatinan akan potensi dampak PHK global Panasonic terhadap para pekerjanya di Indonesia. Meskipun belum ada pengumuman resmi PHK di Indonesia, potensi tersebut tetap perlu diantisipasi.
Kekhawatiran di Kalangan Pekerja Panasonic Indonesia
Said Iqbal menyatakan kekhawatirannya terkait nasib sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia. Mereka tersebar di tujuh pabrik yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Bogor, Pasuruan, dan Batam.
Pabrik-pabrik tersebut memproduksi beragam barang, mulai dari baterai dan alat kesehatan hingga peralatan rumah tangga dan produk elektronik bermerek Panasonic. Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja, terutama mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing.
Said Iqbal menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah untuk mencegah PHK massal di Indonesia. Ia meminta pemerintah untuk segera berdialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja guna memastikan perlindungan hak-hak buruh.
Desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk Antisipasi PHK
KSPI dan Partai Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah antisipasi. Hal ini penting untuk melindungi pekerja Indonesia dari dampak negatif kebijakan global Panasonic.
Mereka meminta transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah PHK sepihak yang merugikan para pekerja.
Audit dan pengawasan ketat terhadap proses PHK juga diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerja tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global perusahaan. Pemerintah diharapkan segera bertindak sebelum terjadi gejolak sosial.
Restrukturisasi Panasonic dan Alasan PHK Massal
Pengumuman PHK 10.000 karyawan Panasonic merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi biaya. Jumlah tersebut setara dengan 4 persen dari total karyawan Panasonic yang mencapai hampir 230.000 orang.
Pemangkasan karyawan akan dilakukan secara merata antara Jepang dan luar negeri, masing-masing 5.000 posisi. Sasaran utama PHK adalah divisi penjualan dan administrasi. Proses pemangkasan ini akan berlangsung hingga tahun fiskal yang berakhir Maret 2026.
Presiden Panasonic, Yuki Kusumi, menjelaskan bahwa rasio pengeluaran penjualan, umum, dan administrasi perusahaan masih tinggi dibandingkan kompetitor. Oleh karena itu, restrukturisasi dan efisiensi biaya menjadi langkah yang diperlukan. Program pensiun dini juga akan ditawarkan sebagai salah satu opsi.
Proses PHK akan mengikuti hukum ketenagakerjaan di masing-masing negara yang terdampak. Ini termasuk Indonesia, dimana pemerintah dan serikat pekerja diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melindungi hak-hak pekerja Panasonic.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di tengah gelombang globalisasi dan restrukturisasi perusahaan multinasional. Transparansi, dialog, dan pengawasan ketat oleh pemerintah menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi para pekerja Indonesia. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan masa depan mereka tetap terjamin.