PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform perdagangan aset kripto di Indonesia, secara tegas membantah keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi yang melibatkan PT Jembatan Nusantara (PT JN). Pernyataan ini disampaikan menyusul investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam kerjasama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
PINTU menekankan bahwa Adjie (A), pemilik PT JN dan tersangka dalam kasus tersebut, bukanlah pengguna, pelanggan, maupun mitra bisnis perusahaan mereka. Pernyataan resmi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menjaga reputasi perusahaan.
Penegasan PINTU Terkait Tersangka Kasus Korupsi PT JN
Dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com pada Selasa (8/7/2025), PINTU menyatakan Adjie (A) tidak memiliki hubungan bisnis apa pun dengan platform mereka.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
PINTU telah berkoordinasi aktif dengan KPK, memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses investigasi.
Sikap kooperatif PINTU ini justru mendapat apresiasi positif dari pengguna dan masyarakat.
Dukungan Publik dan Komitmen PINTU Terhadap Integritas Industri Kripto
Kepercayaan publik terhadap PINTU tetap terjaga berkat transparansi dan kerjasama perusahaan dengan KPK.
PINTU berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini dengan terus meningkatkan kualitas layanannya.
PINTU optimistis industri kripto di Indonesia akan terus bertumbuh secara positif dan berintegritas.
Hal ini dapat terwujud jika seluruh pelaku industri bersikap proaktif, transparan, dan aktif mendukung upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Investigasi KPK Terhadap Aset Kripto Tersangka
KPK tengah mendalami investasi aset kripto yang dilakukan oleh Adjie (A), terkait kasus dugaan korupsi di PT JN.
Direktur Utama PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro, telah diperiksa sebagai saksi pada 25 Juni 2025.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada pembelian kripto yang dilakukan Adjie melalui platform PINTU, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kemungkinan penyitaan aset kripto jika terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi.
KPK akan melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya asset recovery, jika aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam industri kripto. Kerjasama antara lembaga pemerintah dan perusahaan swasta menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik di sektor ini. PINTU menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan pengguna terhadap platformnya. Ke depannya, peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.







