Polda Jatim Imbau Stop Sound Horeg: Demi Ketertiban Umum

Redaksi

Polda Jatim Imbau Stop Sound Horeg: Demi Ketertiban Umum
Sumber: Kompas.com

Polda Jawa Timur (Jatim) menghimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan “sound horeg”. Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis (17/7/2025), merespon tingginya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.

Kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi dampak negatif dari kegiatan tersebut.

Imbauan Polda Jatim Terkait Sound Horeg

Polda Jatim menegaskan imbauan ini bukanlah larangan hukum, karena belum ada undang-undang yang secara eksplisit melarang sound horeg. Namun, kepolisian mengkhawatirkan potensi kecelakaan dan kerusakan akibat kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Potensi risiko, seperti jatuhnya sound system, kecelakaan, dan kerusakan properti, menjadi pertimbangan utama.

Fatwa Haram MUI Jatim terhadap Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan sound horeg haram. Fatwa ini ditandatangani pada 12 Juli 2025 dan diumumkan pada 13 Juli 2025.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, menjelaskan bahwa fatwa ini mencakup enam poin utama yang mengatur hukum sound horeg. Fatwa ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari bahaya kesehatan hingga aspek sosial dan ekonomi.

Poin-poin Penting dalam Fatwa MUI Jatim

  • Penggunaan teknologi audio diperbolehkan jika tidak melanggar hukum dan syariah.
  • Ekspresi diri harus menghormati hak orang lain.
  • Sound horeg dengan volume berlebihan yang membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas umum dinyatakan haram.
  • Penggunaan sound system yang wajar dan untuk kegiatan positif diperbolehkan.
  • Adu sound atau “battle sound” dinyatakan haram secara mutlak.
  • Pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Fatwa MUI Jatim juga mengutip pendapat ahli THT dari Universitas Airlangga. Tingkat kebisingan sound horeg mencapai 120-135 desibel (dB), jauh melebihi batas aman 85 dB yang direkomendasikan WHO.

Dampak negatif dari kebisingan tersebut meliputi gangguan pendengaran, kerusakan saraf telinga, gangguan kardiovaskular, hingga gangguan tidur dan kognitif. Selain itu, kebisingan juga dapat memicu konflik sosial dan keresahan masyarakat.

Langkah Pemerintah Daerah dan Tekanan untuk Regulasi Nasional

Beberapa pemerintah daerah telah mengambil tindakan. Bupati Lumajang, misalnya, telah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mengatur batasan dan mewajibkan izin kepolisian untuk penyelenggaraan kegiatan sound horeg.

Terdapat tekanan yang semakin kuat kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi yang lebih tegas. Dengan adanya imbauan dari kepolisian, fatwa MUI, dan respon pemerintah daerah, diharapkan akan ada regulasi formal terkait sound horeg di masa mendatang.

Polda Jatim berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Saling menghargai hak dan kenyamanan orang lain menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Perkembangan terkini terkait sound horeg menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak kepolisian, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah dalam merespon keresahan masyarakat. Harapannya, upaya-upaya ini dapat menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Also Read

Tags

Topreneur