Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara terselubung melalui grup Facebook. Tiga orang diamankan sebagai pengelola dan penyebar konten yang dianggap tidak senonoh. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup tersebut.
Pengungkapan Kasus Komunitas Gay di Facebook
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan tim Cybercrime setelah menerima laporan masyarakat. Tiga tersangka berhasil diamankan karena perannya yang penting dalam pengelolaan grup.
Tersangka yang diamankan adalah JM (53) dari Lampung Selatan, MS (18) dari Pesawaran, dan SR (28) dari Bandar Lampung. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan grup tersebut.
JM berperan sebagai admin utama sekaligus pendiri grup. MS dan SR menyebarkan video dan ajakan kepada anggota grup.
Ketiga tersangka aktif mengelola konten dan komunikasi di dalam grup, termasuk menyebarkan video yang dianggap melanggar norma dan etika. Mereka menghadapi tuntutan hukum atas tindakan mereka.
Grup Facebook yang Telah Beroperasi Sejak 2017
Setidaknya dua grup Facebook menjadi target penyelidikan, yaitu Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah aktif sejak tahun 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota, sebagian besar dari Lampung dan sekitarnya.
Grup awalnya menggunakan nama yang berbeda sebelum akhirnya berganti menjadi Gay Lampung. Konten di dalam grup banyak berisi ajakan seksual sesama jenis.
Salah satu unggahan di grup berisi kalimat mencurigakan, “Absen siapa pecinta bocil SMP”. Hal ini diduga mengarah pada konten eksploitasi anak, sehingga Polda Lampung akan menyelidiki lebih lanjut.
Penyelidikan Berlanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Tim siber Polda Lampung masih memburu anggota aktif lainnya dan memantau grup-grup serupa di platform digital.
Polda Lampung juga berkolaborasi dengan pihak Meta (Facebook) untuk melacak akun-akun yang terkait. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten mencurigakan di media sosial yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi seksual. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi terkait konten daring. Pihak berwajib akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan platform digital.