Hendra menegaskan bahwa isu plagiarisme sangat tidak mungkin terjadi di kampus bergengsi seperti Universitas Indonesia (UI). Ia menjelaskan bahwa sebelum mahasiswa mengikuti ujian doktoral, disertasinya harus melalui uji kemiripan sebagai syarat mutlak.
"Di Sistem Cek Kemiripan Skripsi dan Disertasi (SKSG), disertasi Bahlil hanya memiliki tingkat kemiripan 4%, dan menurut Dekan FEB UI Teguh Daryanto yang mengeceknya sendiri, tingkat kemiripannya bahkan hanya 2%," jelas Hendra.
Ia menekankan bahwa hasil uji kemiripan tersebut sudah sangat jelas, sehingga tidak ada masalah terkait plagiarisme pada disertasi Bahlil. "Jadi, isu plagiat ini sebenarnya sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang," tegas Hendra.
Terkait masa studi Bahlil yang hanya 1 tahun 8 bulan, Hendra menilai hal tersebut masih dalam batas wajar. Ia mencontohkan mahasiswa doktoral UI yang berhasil menyelesaikan studinya hanya dalam 13 bulan dan menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Selain itu, masa studi Bahlil sudah sesuai dengan Peraturan Rektor UI No. 016 Tahun 2016, yang mengatur bahwa minimal masa studi pascasarjana adalah empat semester.