Polisi Imbau Stop Sound Horeg: Resiko & Ancamannya?

Redaksi

Polisi Imbau Stop Sound Horeg: Resiko & Ancamannya?
Sumber: Kompas.com

Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak menyelenggarakan festival sound horeg. Imbauan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan, mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Keputusan ini diambil meskipun secara hukum belum ada regulasi yang secara spesifik melarang kegiatan tersebut.

Imbauan tersebut disebarluaskan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis, 17 Juli 2025. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan sistem audio di ruang publik.

Respons atas Keluhan Warga Terkait Kebisingan Sound Horeg

Tingginya laporan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan sound horeg menjadi alasan utama di balik imbauan Polda Jatim. Polisi menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua.

Polda Jatim menilai suara keras dari sound horeg seringkali menimbulkan keresahan. Hal ini dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan memicu potensi konflik.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan peralatan audio. Penggunaan sound system yang bertanggung jawab sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.

Belum Ada Aturan Hukum, Namun Potensi Bahaya Nyata Tetap Ada

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur dan melarang penggunaan sound horeg. Meskipun demikian, imbauan ini tetap dikeluarkan sebagai langkah antisipatif.

Potensi bahaya dari sound horeg yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau kerusakan masih menjadi pertimbangan. Hal ini meliputi risiko jatuhnya sound system, kerusakan properti, hingga potensi cedera bagi masyarakat.

Imbauan ini diharapkan mampu mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Pencegahan lebih baik daripada penyesalan, terutama terkait potensi kerusakan dan kecelakaan.

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg karena Dinilai Merusak

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 13 Juli 2025 menetapkan larangan tersebut.

Fatwa MUI Jatim menyoroti dampak negatif sound horeg, mulai dari potensi kerusakan fasilitas umum hingga gangguan kesehatan. Kebisingan ekstrem dari sound horeg dinilai dapat merusak saraf pendengaran dan mengganggu kenyamanan sosial masyarakat.

MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound system dengan volume wajar dalam kegiatan positif. Namun, penggunaan yang berlebihan dan menimbulkan gangguan tetap dilarang.

Meskipun tidak ada landasan hukum yang secara eksplisit melarang sound horeg, imbauan Polda Jatim dan fatwa MUI Jatim menunjukkan keprihatinan bersama terhadap dampak negatifnya. Langkah-langkah ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Semoga imbauan ini dapat dipatuhi dengan baik dan meminimalisir potensi gangguan yang ditimbulkan oleh sound horeg di masa mendatang.

Also Read

Tags

Topreneur