Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan festival sound horeg. Imbauan ini diluncurkan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan. Kepolisian berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan dan dampak negatif dari kegiatan sound horeg.
Imbauan Polda Jatim Terkait Festival Sound Horeg
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelenggaraan festival sound horeg. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan dan keresahan di masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial dan diiringi penjelasan terkait dampak negatif sound horeg. Kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Belum Ada Aturan Hukum yang Melarang Sound Horeg
Meskipun telah mengeluarkan imbauan, Polda Jatim mengakui belum adanya payung hukum yang secara spesifik melarang penyelenggaraan sound horeg. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Jules Abraham Abast menegaskan bahwa imbauan tersebut didasari atas potensi bahaya yang ditimbulkan, bukan pada legalitas kegiatan itu sendiri. Potensi bahaya ini meliputi kecelakaan, kerusakan properti, dan gangguan ketertiban umum.
Fatwa MUI Jatim yang Mengharami Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan sound horeg. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 13 Juli 2025 ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
Fatwa tersebut berfokus pada potensi bahaya kesehatan, kerusakan fasilitas umum, dan dampak negatif sosial yang sering dikaitkan dengan sound horeg. MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound system asalkan dilakukan secara wajar dan dalam konteks kegiatan positif.
Dampak Negatif Sound Horeg yang Menjadi Pertimbangan
Tingkat kebisingan yang ekstrem dari sound horeg dapat berdampak buruk pada kesehatan pendengaran. Kerusakan saraf pendengaran merupakan salah satu risiko serius yang perlu diperhatikan.
Selain itu, aktivitas sound horeg berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum dan properti warga sekitar. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian materiil dan konflik sosial.
Potensi kecelakaan juga menjadi pertimbangan penting dalam imbauan Polda Jatim. Penggunaan sound system yang tidak terkendali dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan lainnya.
MUI Jatim juga menyoroti dampak negatif sound horeg terhadap aspek sosial masyarakat. Kebisingan ekstrem dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.
Kesimpulan
Imbauan Polda Jatim terkait festival sound horeg merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Meskipun belum ada regulasi yang secara tegas melarang kegiatan tersebut, potensi bahaya yang ditimbulkannya menjadi alasan utama dikeluarkannya imbauan. Fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg juga memperkuat seruan untuk bijak dalam penggunaan sound system dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan dan keresahan. Semoga imbauan ini dapat dipatuhi dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua.