Tengah memanas, dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kali ini, pertikaian muncul karena rencana Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono, untuk menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat wilayah: Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Langkah Mardiono tersebut dinilai sejumlah Pimpinan Majelis Partai sebagai tindakan inkonstitusional dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak dalam partai.
Perseteruan Internal PPP: Muswilub Dinilai Inkonstitusional
Sejumlah pimpinan Majelis Partai PPP menyatakan penolakan terhadap rencana Muswilub yang diinisiasi Plt. Ketua Umum Mardiono. Mereka berpendapat, rencana tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan prinsip-prinsip organisasi.
Para pimpinan Majelis Partai menilai momentum menjelang Muktamar seharusnya didedikasikan untuk penyatuan kader, bukan malah menimbulkan perpecahan.
Mahkamah Partai PPP Keluarkan Pendapat Hukum
Menanggapi kontroversi ini, Majelis Syariah PPP, melalui Sekretarisnya KH. Fadlolan Musyaffa, menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur. Pertemuan tersebut menghasilkan pendapat hukum Mahkamah Partai PPP terkait rencana Muswilub.
Mahkamah Partai menyatakan ada sejumlah tindakan inkonstitusional dan un-organisatoris yang dilakukan Plt. Ketua Umum Mardiono. Pendapat hukum tersebut kemudian diserahkan kepada para Majelis Partai untuk ditindaklanjuti.
KH. Fadlolan Musyaffa menekankan bahwa lima poin pendapat hukum Mahkamah Partai menyatakan Muswilub harus dibatalkan.
Alasan Pembatalan Muswilub
Mahkamah Partai PPP menemukan sejumlah pelanggaran dalam rencana Muswilub, membuatnya dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan AD/ART partai. Proses yang tidak sesuai aturan partai menjadi dasar utama pembatalan.
Selain itu, momentum menjelang Muktamar yang seharusnya difokuskan pada penyatuan kader, justru terpecah akibat rencana Muswilub tersebut.
Dukungan Pimpinan Majelis Partai untuk Membatalkan Muswilub
Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur, menyatakan dukungannya terhadap pendapat hukum Mahkamah Partai. Ia menegaskan bahwa para majelis partai telah menyetujui keputusan untuk membatalkan Muswilub.
KH. Zarkasih Nur menambahkan bahwa pendapat hukum ini juga mengakomodir aspirasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP.
Priono Tjiptoherianto, Ketua Majelis Pakar PPP, juga menyatakan dukungannya terhadap pembatalan Muswilub. Ia telah mendengar hasil kajian dan analisis Mahkamah Partai yang menunjukkan pelanggaran aturan partai dalam rencana Muswilub.
Ke depannya, Plt. Ketua Umum Mardiono akan dihadapkan pada hasil pendapat hukum Mahkamah Partai. Semua pihak berharap agar perselisihan internal ini dapat diselesaikan dengan baik demi kesatuan dan kemajuan PPP.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya tata kelola organisasi yang baik dan kepatuhan terhadap AD/ART dalam sebuah partai politik. Penyelesaian konflik internal secara bijak dan berlandaskan aturan menjadi kunci terciptanya stabilitas dan soliditas partai.







