Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencananya untuk menghapus sistem *outsourcing* di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam pidato Hari Buruh (May Day) 2025 di Monas, Jakarta. Penghapusan tersebut akan dikaji melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk.
Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan buruh dan meminta perusahaan untuk memprioritaskannya. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dengan kepentingan investor agar investasi tetap terjaga dan lapangan kerja tetap tersedia. Pertemuan antara perwakilan buruh dan perusahaan akan segera digelar di Istana Bogor untuk membahas hal ini.
Apa Itu Outsourcing?
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 64, *outsourcing* didefinisikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis. Perjanjian ini bisa berupa perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Pekerja *outsourcing* sendiri berada di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja. Mereka dipekerjakan di perusahaan lain berdasarkan kontrak, tetapi gajinya tetap dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.
UU Ketenagakerjaan awalnya membatasi kegiatan *outsourcing* hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan kegiatan pokok atau proses produksi. Namun, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) telah mengubah hal tersebut.
Ketentuan Outsourcing di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menghapus batasan pekerjaan *outsourcing*. Tanggung jawab perlindungan pekerja *outsourcing*, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan tetap berada di tangan perusahaan *outsourcing*.
Hubungan kerja antara perusahaan *outsourcing* dan pekerjanya diatur dalam perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Jika pekerja *outsourcing* menggunakan PKWT, perjanjian harus mencantumkan klausul tentang perlindungan hak-hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan *outsourcing*, selama pekerjaan masih ada. Ini penting untuk memastikan kepastian kerja dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Langkah-langkah Prabowo Menuju Penghapusan Outsourcing
Prabowo berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji penghapusan *outsourcing*. Dewan ini akan menjadi wadah untuk membahas dan mencari solusi yang komprehensif.
Sebagai langkah awal, Prabowo akan mempertemukan 150 perwakilan buruh dan 150 perwakilan perusahaan di Istana Bogor. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun dialog dan mencari titik temu antara kedua pihak.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.
Rencana penghapusan *outsourcing* ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, prosesnya memerlukan perencanaan dan strategi yang matang untuk menghindari dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Pertemuan di Istana Bogor diharapkan menjadi langkah awal yang krusial dalam mencapai tujuan tersebut. Keberhasilannya akan bergantung pada komitmen dan kerjasama semua pihak yang terlibat.