Praperadilan Remaja Pembunuh: Status Hukum Ayah & Neneknya Misterius

Redaksi

Praperadilan Remaja Pembunuh: Status Hukum Ayah & Neneknya Misterius
Sumber: Liputan6.com

Seorang remaja berusia 15 tahun, MAS, menjadi sorotan setelah membunuh ayah dan neneknya di Jakarta Selatan pada 30 November 2024. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum MAS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini mempertanyakan keabsahan penahanan MAS oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, berpendapat bahwa penahanan kliennya telah berlangsung selama lebih dari lima bulan tanpa kejelasan status kasus dan perawatan yang memadai. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi remaja yang berhadapan dengan hukum.

Praperadilan atas Penahanan MAS

Maruf menyatakan bahwa MAS selama ini ditahan di ruang penyimpanan berkas Polres Metro Jakarta Selatan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak layak dan minim perhatian dari negara. Remaja tersebut tidak mendapatkan akses perawatan medis, dukungan psikologis, maupun interaksi sosial dengan teman sebaya.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap MAS, termasuk pemeriksaan psikolog forensik oleh APSIFOR dan psikiater forensik oleh RS Polri bekerja sama dengan RSCM. Hasilnya, MAS terindikasi memiliki disabilitas mental yang membuatnya tidak sepenuhnya memahami tindakannya.

Menyikapi hasil pemeriksaan tersebut, kuasa hukum telah berupaya melalui jalur persuasif, termasuk mengajukan surat kepada KPAI, Kemen PPA, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan agar MAS mendapatkan perawatan medis. Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

Motif Pembunuhan dan Kondisi Psikologis MAS

Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa MAS mengaku mendengar bisikan sebelum melakukan pembunuhan. Ia mengambil pisau dari dapur lalu menusuk ayah dan neneknya hingga tewas, dan juga melukai ibunya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pengakuan MAS masih terus didalami. Kepolisian melibatkan APSIFOR untuk menyelidiki kondisi psikologis pelaku dan memahami motif di balik tindakannya.

Menurut keterangan polisi, MAS pertama kali menusuk ayahnya saat tidur. Kemudian, sang ibu terbangun dan juga menjadi korban penusukan. Nenek MAS kemudian keluar kamar dan juga menjadi sasaran serangan.

Tanggapan Menteri PPPA dan Implikasi Kasus

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menanggapi kasus ini dengan menyerukan introspeksi bagi para orang tua dan calon orang tua tentang pentingnya pola pengasuhan yang positif.

Menteri PPPA juga menekankan peran besar media sosial dalam perkembangan anak. Meskipun motif pembunuhan masih belum sepenuhnya terungkap, Menteri PPPA menggambarkan MAS sebagai anak yang baik dan taat beribadah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penanganan kasus anak berkonflik dengan hukum, khususnya perihal perlunya akses perawatan kesehatan mental dan dukungan yang memadai bagi anak-anak dengan kondisi serupa. Perlindungan dan pemulihan anak seharusnya menjadi prioritas utama.

Praperadilan yang diajukan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap MAS berjalan sesuai dengan hukum dan hak-haknya sebagai anak terpenuhi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi sistem peradilan dan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur