Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih, Tia Rahmania, resmi menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan setelah Tia dipecat dari partai dan kehilangan kursi di DPR RI.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, hanya mengatakan bahwa partainya memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan masalah melalui Mahkamah Partai. Puan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik pemecatan Tia.
"Partai Politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Puan menegaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki alasan yang kuat dalam memecat Tia Rahmania. Namun, ia menolak untuk memberikan penjelasan lebih detail.
"Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," tegas Puan.
Pemecatan Tia Rahmania telah memicu kontroversi di media sosial. Banyak warganet dan pegiat media sosial yang mendukung Tia dan menduga pemecatannya terkait dengan kritikannya terhadap Nurul Ghufron.
Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, juga ikut mengkritik keputusan PDIP yang memecat Tia. Ia menilai bahwa Tia disingkirkan karena berani menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kehadiran Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan di Lemhanas.
"Saat negara rusak, orang baik disingkirkan," kata Said Didu melalui aplikasi X pada 25 September 2024.
Tia Rahmania sendiri telah mengumpulkan 37.359 suara dalam Pemilu 2024. Pemecatannya memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam proses internal partai politik.