Pemerintah gencar mengkampanyekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Sosialisasi PP TUNAS telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk Purwakarta, Jawa Barat, guna melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia digital.
Menkominfo Meutya Hafid, bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, memimpin sosialisasi tersebut. Kehadiran mereka menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital yang semakin pesat perkembangannya.
Sosialisasi PP TUNAS di Purwakarta: Pemda sebagai Benteng Pertahanan
Sosialisasi PP TUNAS di SMAN 2 Purwakarta diikuti ratusan siswa. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang siswa membawa ponsel ke sekolah.
Menkominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan program ini. Jawa Barat, dengan edaran larangan penggunaan ponsel bagi anak di sekolah, telah menunjukkan komitmen yang kuat.
Ancaman Digital dan Strategi Pencegahan
Tingginya angka pengguna internet di kalangan anak-anak di Indonesia (hampir 48% pengguna aktif berusia di bawah 18 tahun) menjadi perhatian serius pemerintah. Paparan konten berbahaya, manipulatif, dan eksploitasi digital mengancam keselamatan anak-anak.
Pemerintah telah berkolaborasi dengan platform digital untuk mengembangkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua. Sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak patuh, mulai dari administratif hingga penutupan akses.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan keprihatinan akan penyalahgunaan data kependudukan oleh anak-anak untuk mendaftar akun media sosial atau pinjaman online. PP TUNAS diharapkan menjadi solusi holistik untuk masalah ini.
Regulasi PP TUNAS dan Implementasinya
PP TUNAS mengatur pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia anak. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi berisiko rendah dan khusus anak, dengan izin orang tua.
Anak usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan dengan risiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua. Remaja 16-17 tahun diperbolehkan mengakses platform umum, tetapi tetap memerlukan izin orang tua.
Para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. Hal ini dijelaskan secara detail kepada peserta sosialisasi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital. Kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan orang tua sangat krusial untuk keberhasilan implementasi PP TUNAS.
Penerapan PP TUNAS menandai langkah signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari risiko yang mengintai di dunia maya. Kesadaran akan pentingnya keamanan digital dan peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.