PWNU Jatim Desak Gubernur Terbitkan Pergub Atasi Sound Horeg

Redaksi

PWNU Jatim Desak Gubernur Terbitkan Pergub Atasi Sound Horeg
Sumber: Kompas.com

Tim 9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penggunaan sound system “horeng”. Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat dan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terkait kebisingan yang ditimbulkan.

Kebisingan yang dihasilkan sound system “horeng”, khususnya saat digunakan dalam arak-arakan keliling kampung, dinilai mengganggu ketentraman dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi dinilai perlu untuk mengatur penggunaannya.

Rekomendasi Pergub untuk Atur Kebisingan Sound Horeg

Anggota Tim 9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman, menjelaskan perlunya regulasi untuk membatasi tingkat kebisingan sound system “horeng”. Hal ini didasarkan pada potensi mudharat yang bisa ditimbulkan, sehingga penggunaan sound system “horeng” dapat dihukumi haram dalam konteks tertentu.

Regulasi tersebut, menurut Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim, akan mengatur batas volume suara yang diperbolehkan. Batas maksimal yang akan diacu adalah sekitar 135 desibel, sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup.

Volume yang melebihi batas tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kesehatan, terutama bagi bayi, anak kecil, dan lansia. Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan dalam merekomendasikan Pergub tersebut.

Peran Kepolisian dan Koordinasi dengan PWNU Jatim

Tim 9 PWNU Jatim juga merekomendasikan agar penggunaan sound system “horeng” memerlukan izin dari pihak kepolisian. Saat ini, kepolisian kesulitan untuk bertindak karena belum adanya regulasi yang jelas mengenai penggunaan sound system “horeng”.

KH Ma’ruf Khozin, anggota Tim 9 PWNU Jatim dan Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung menetapkan fatwa haram seperti MUI Jatim. Hukum haram atau mubah akan ditentukan berdasarkan kepatuhan atau pelanggaran terhadap regulasi yang akan dibuat.

Perbedaan konteks penggunaan sound system “horeng” juga menjadi pertimbangan. Dahulu, penggunaan sound system “horeng” biasanya dilakukan di area terbuka, berbeda dengan saat ini yang seringkali berkeliling kampung dan menimbulkan gangguan yang lebih signifikan.

Komposisi Tim 9 PWNU Jatim dan Tujuan Rekomendasi

Tim 9 PWNU Jatim yang menangani isu ini diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah). Anggota tim lainnya terdiri dari Prof Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma’ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr Hardadi Erlangga.

Tujuan utama dari rekomendasi Pergub ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif kebisingan sound system “horeng”. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mencegah konflik dan memberikan landasan hukum bagi penegakan aturan.

Polda Jatim telah berkoordinasi dengan PWNU Jatim dalam penyusunan rekomendasi ini. Harapannya, Pergub ini dapat segera terbit dan menjadi solusi atas permasalahan kebisingan yang diakibatkan oleh penggunaan sound system “horeng”. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman.

Kesimpulannya, rekomendasi Pergub ini bukan hanya upaya untuk mengatur penggunaan sound system “horeng”, tetapi juga untuk menjaga harmoni dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan menyeimbangkan antara kegiatan masyarakat dengan kepentingan umum.

Also Read

Tags

Topreneur