Rahasia Dedi Mulyadi: Pajak Lexus Turun, Ganti Pelat Nomor?

Redaksi

Mobil Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi yang sempat menunggak pajak, kini telah terselesaikan. Kendaraan mewah tersebut telah dimutasi dari Provinsi DKI Jakarta ke Jawa Barat, mengakibatkan pengurangan biaya pajak.

Sebelumnya, mobil dengan pelat nomor B 2600 SME tersebut menunggak pajak dan terkena denda. Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah.

Rincian Pajak Lexus LX600 di Jakarta

Di Jakarta, total pajak dan denda yang harus dibayarkan Dedi Mulyadi mencapai Rp 42.233.200.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok: Rp 40.404.000
  • Denda PKB: Rp 1.616.200
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Denda SWDKLLJ: Rp 70.000

Besarnya pajak di Jakarta mencapai angka Rp 40 jutaan, sebelum akhirnya dimutasi ke Jawa Barat.

Pajak Lebih Murah Setelah Mutasi ke Jawa Barat

Setelah dimutasi ke Jawa Barat, pajak yang harus dibayarkan Dedi Mulyadi menjadi lebih rendah.

Total pajak yang harus dibayarkan di Jawa Barat adalah Rp 35.497.900.

  • PKB Pokok: Rp 21.298.100
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000

Perbedaan tarif pajak ini disebabkan oleh perbedaan peraturan daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Penjelasan Perbedaan Tarif Pajak Jakarta dan Jawa Barat

Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama sebesar 2 persen, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Sementara itu, Jawa Barat menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,12 persen, ditambah opsen 66 persen dari PKB pokok. Totalnya sekitar 1,85 persen. Namun, dengan kebijakan koefisien diskon, tarif pajak di Jawa Barat tetap 1,75% untuk kendaraan kepemilikan pertama.

Lexus LX600 Dedi Mulyadi tercatat sebagai kendaraan kepemilikan pertama.

Perbedaan ini menjelaskan mengapa pajak di Jakarta jauh lebih tinggi daripada di Jawa Barat.

Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan pajak terjadi karena mobil masih dalam status kredit dan proses mutasi ke Jawa Barat berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa proses mutasi sempat mengalami kendala karena status kredit mobil tersebut. Namun, permasalahan tersebut kini telah terselesaikan.

Dengan selesainya pembayaran pajak, kini nomor pelat kendaraan Dedi Mulyadi telah berubah menjadi nomor plat Jawa Barat.

Kasus ini menyoroti pentingnya memahami peraturan pajak daerah dan memastikan pembayaran pajak tepat waktu. Perbedaan regulasi antar daerah juga perlu diperhatikan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi.

Also Read

Tags

Topreneur