Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) diperingati setiap tanggal 17 Oktober. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Meskipun bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden RI Prabowo Subianto, penetapan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis yang kuat.
Fadli Zon, dalam keterangannya, menyatakan penetapan HKN sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesadaran nasional akan pentingnya pelestarian budaya. Hari Kebudayaan Nasional, bagaimanapun, bukan hari libur nasional.
Alasan Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai HKN didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, tanggal tersebut berkaitan erat dengan penguatan identitas nasional.
Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. Peraturan ini secara resmi menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, penetapan HKN diharapkan dapat mendorong pelestarian kebudayaan Indonesia. Tanggal ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Ketiga, HKN diharapkan dapat meningkatkan pendidikan dan kebanggaan budaya. Acara peringatan diharapkan dapat menginspirasi generasi muda untuk memahami dan menghargai akar budaya Indonesia.
Fadli Zon menekankan pentingnya momen ini bagi identitas dan masa depan kebudayaan Indonesia. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik akan nilai-nilai budaya nasional.
Usulan dari Kalangan Seniman Yogyakarta
Inisiatif penetapan HKN berawal dari usulan kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta. Usulan ini merupakan hasil kajian panjang sejak Januari 2025 yang melibatkan maestro seni tradisi dan kontemporer.
Nano Asmorodono, maestro seni Ketoprak Yogyakarta dan salah satu pengusul, menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 17 Oktober murni didasarkan pada kajian akademis.
Nano mengaku tidak mengetahui bertepatannya tanggal tersebut dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, fokus utama adalah pengesahan Bhinneka Tunggal Ika pada 17 Oktober 1951 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Ia menegaskan, penetapan 17 Oktober sebagai HKN semata-mata didasari kajian akademis dan sejarah, tanpa kaitan dengan tanggal lahir siapa pun.
Tanggapan DPR dan Langkah ke Depan
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa DPR belum pernah membahas wacana penetapan Hari Kebudayaan Nasional.
Komisi X DPR berencana memanggil Fadli Zon dan Kementerian Kebudayaan untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya, MY Esti Wijayanti.
Meskipun demikian, Esti Wijayanti menyatakan tidak mempermasalahkan penetapan tersebut selama pemerintah telah berdiskusi dengan para budayawan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, meskipun menimbulkan pertanyaan dan diskusi, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia. Ke depannya, penting untuk memastikan bahwa peringatan HKN benar-benar dapat menjadi momentum untuk memperkuat identitas dan kebanggaan budaya bangsa.







