Kemacetan lalu lintas di Jakarta merupakan masalah klasik yang terus dicari solusinya. Salah satu upaya yang diterapkan adalah sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan dan melancarkan arus lalu lintas. Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 menanti.
Untungnya, ada cara mudah untuk menghindari pelanggaran ganjil genap, yaitu dengan memanfaatkan fitur di aplikasi Google Maps. Artikel ini akan menjelaskan cara memanfaatkan fitur tersebut, aturan ganjil genap di Jakarta, serta daftar jalan yang memberlakukan sistem ini.
Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?
Sistem ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan ini bertujuan membatasi jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Tujuan utama penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan. Pada hari ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan yang telah ditentukan. Sebaliknya, pada hari genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan.
Cara Menghindari Ganjil-Genap di Google Maps
Google Maps menawarkan fitur yang memudahkan pengendara untuk menghindari jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda.
- Ketuk foto profil Anda di pojok kanan atas.
- Pilih opsi ‘Setelan’.
- Ketuk ‘Setelan navigasi’.
- Pilih ‘Hindari tilang ganjil-genap’.
- Pilih ‘Pelat nomor ganjil’ atau ‘Pelat nomor genap’, sesuai dengan nomor pelat kendaraan Anda.
- Ketuk ‘Selesai’.
- Google Maps akan otomatis mencari rute alternatif yang menghindari ruas jalan dengan sistem ganjil genap.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Google Maps akan membantu Anda merencanakan perjalanan yang aman dan terhindar dari sanksi. Pastikan Anda selalu memeriksa pengaturan ini sebelum memulai perjalanan.
Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta Serta Daftar Jalannya
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sistem ini berlaku dari Senin hingga Jumat.
Pemberlakuan sistem ganjil genap berlangsung pada dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
- Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
- Kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
Meskipun Google Maps membantu menghindari pelanggaran, pertimbangkan penggunaan transportasi umum jika nomor plat kendaraan Anda tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap.
Memahami aturan dan memanfaatkan teknologi seperti Google Maps sangat penting untuk menghindari denda dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas di Jakarta. Dengan pengetahuan yang tepat dan perencanaan yang baik, perjalanan Anda di Jakarta akan lebih efisien dan nyaman.