Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah baru saja merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam waktu hanya dua hari. Kecepatan yang mengkhawatirkan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas dan komprehensivitas revisi tersebut.
Para ahli hukum tata negara menyoroti potensi munculnya KUHAP yang jauh dari prinsip penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Proses yang terkesan terburu-buru ini dikhawatirkan akan mengabaikan suara masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Pembahasan Kilat Revisi KUHAP Menuai Kritik
Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan keraguannya terhadap proses pembahasan revisi KUHAP yang hanya berlangsung dua hari. Beliau menilai waktu tersebut tidak cukup untuk menelaah 1.676 DIM secara komprehensif.
Bahkan, menurut Aan, waktu tersebut hanya cukup untuk membaca sekilas DIM, apalagi untuk berdiskusi secara mendalam antara pemerintah dan DPR. Proses yang tergesa-gesa ini dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat.
Kekhawatiran Terhadap Pelanggaran HAM
Aan Eko Widiarto menekankan pentingnya jaminan HAM dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga persidangan. Revisi KUHAP yang kurang komprehensif berpotensi melemahkan jaminan tersebut.
Ketiadaan _judicial security_ atau pengawasan pengadilan yang memadai atas proses hukum dikhawatirkan akan merugikan masyarakat. Proses revisi yang terburu-buru dapat berdampak pada penegakan HAM yang lemah.
Proses penyusunan undang-undang yang baik harus melibatkan _informed consent_ dari masyarakat yang akan terdampak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar melindungi hak-hak mereka.
Partisipasi Publik yang Terabaikan
Aan menilai, pembahasan yang hanya dua hari menunjukkan terabaikannya _meaningful participation_ atau partisipasi publik yang berarti. Partisipasi publik bukan hanya sebatas penyerapan pendapat pada tahap penyusunan saja.
DPR, sebagai pembahas utama, seharusnya juga melibatkan partisipasi publik secara substansial dalam proses pembahasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi KUHAP mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ketiadaan partisipasi publik yang berarti dalam pembahasan revisi KUHAP dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar. Proses yang transparan dan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan KUHAP yang berkeadilan.
Kesimpulannya, proses revisi KUHAP yang terburu-buru menimbulkan kekhawatiran akan munculnya undang-undang yang tidak berpihak pada HAM dan mengabaikan partisipasi publik. Penting bagi DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali proses ini dan memastikan revisi KUHAP truly reflects the needs and aspirations of the Indonesian people, ensuring a just and equitable legal system for all.







