Makassar, Topreneur – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berpotensi membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon gubernur, menuai kecaman dari berbagai pihak. Prof. Amir Ilyas, pakar hukum dan politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, tegas menyatakan bahwa DPR tidak bisa begitu saja membatalkan putusan MK melalui revisi UU.
"Putusan MK sudah final dan mengikat. DPR tidak bisa seenaknya membatalkan putusan tersebut melalui revisi UU," tegas Prof. Amir.
Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU No. 10/2016 telah jelas menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur. "Perdebatan sekarang adalah tentang kapan batas usia 30 tahun itu berlaku. Apakah sejak dilantik atau sejak ditetapkan sebagai Paslon," ungkap Prof. Amir.
Menurut Prof. Amir, putusan MK Nomor 23 P/HUM/2024 yang menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9, telah menegaskan bahwa batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan Paslon, bukan sejak pelantikan.
"Jika DPR memaksakan revisi UU untuk mengubah aturan ini, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menggerogoti integritas proses hukum dan ketatanegaraan," tegas Prof. Amir.
Ia menambahkan, revisi UU Pilkada seharusnya fokus pada penyempurnaan aturan yang memang diperlukan, bukan untuk membatalkan putusan MK. "Ini bukan soal politik, tapi soal integritas hukum," tutup Prof. Amir.