Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR menjanjikan perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Revisi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat penegakan hukum. Salah satu fokus utama revisi adalah memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan efektif bagi setiap warga negara.
Mekanisme Pengaduan Baru untuk Pelapor
Salah satu terobosan penting dalam RKUHAP adalah adanya pasal yang memungkinkan pelapor untuk mengadukan penyidik jika laporan mereka tak kunjung diproses. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pasal ini merupakan langkah progresif yang tidak ditemukan dalam KUHAP lama.
Pasal 23 ayat (7) draf RKUHAP mengatur mekanisme pengaduan ini secara eksplisit. Jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari sejak diterima, pelapor berhak melaporkan penyidik atau penyelidik yang lalai kepada atasan mereka atau pejabat pengawas.
Ini merupakan kemajuan besar dibandingkan dengan KUHAP sebelumnya yang sama sekali tidak mengatur mekanisme pengaduan terhadap kelambanan penyidik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa tak berdaya jika laporannya diabaikan.
Perlindungan Lebih Tegas bagi Tersangka
Selain mekanisme pengaduan bagi pelapor, RKUHAP juga memberikan perlindungan lebih kuat bagi tersangka. Salah satu poin pentingnya adalah jaminan hak tersangka untuk memilih sendiri kuasa hukumnya.
Hal ini dijamin secara tegas dalam Pasal 134 huruf D RKUHAP. Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat selama proses pemeriksaan.
Ketentuan ini sangat penting untuk mencegah praktik pemberian kuasa hukum yang hanya formalitas atau yang dikenal sebagai *pocket lawyer*. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan tersangka akan mendapatkan pembelaan hukum yang lebih optimal dan adil.
Menyudahi Praktik Pocket Lawyer
Praktik *pocket lawyer*, di mana tersangka dipaksa menerima kuasa hukum yang ditunjuk pihak tertentu, kerap terjadi dan merugikan tersangka. RKUHAP yang baru dirancang untuk mengakhiri praktik ini dan memastikan tersangka mendapatkan perwakilan hukum yang benar-benar mereka pilih dan percayai.
Dengan memberikan pilihan bebas kepada tersangka, RKUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelaan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan lebih adil dan transparan.
Peningkatan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Secara keseluruhan, revisi RKUHAP bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Perubahan-perubahan yang dilakukan, baik yang menyangkut mekanisme pengaduan bagi pelapor maupun perlindungan bagi tersangka, merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
Revisi ini menandakan upaya nyata untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Implementasi RKUHAP yang efektif akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam penegakan hukum.
Dengan adanya mekanisme pengaduan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat meningkat. Ke depan, perlu evaluasi berkala dan pengawasan ketat agar revisi RKUHAP dapat mencapai tujuannya secara optimal.







