Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi berukuran lebih kecil. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan publik dan aturan yang berlaku. Aturan mengenai rumah subsidi kini kembali mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Ukuran maksimal rumah subsidi tetap pada tipe 36. Artinya, luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menegaskan hal ini dalam konferensi pers.
Aturan Rumah Subsidi Kembali ke Tipe 36 Maksimal
Usulan sebelumnya mengenai rumah mini 18 meter persegi dengan lahan minimal 25 meter persegi telah dibatalkan. Hal ini dikarenakan usulan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.
PP tersebut menetapkan luas tanah efektif minimal 54 meter persegi untuk rumah subsidi. Untuk menerapkan perubahan ukuran, revisi PP tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Kementerian PKP memutuskan untuk mempertahankan aturan yang sudah ada.
Penolakan Publik terhadap Rumah Subsidi Berukuran Kecil
Usulan rumah subsidi yang lebih kecil telah diuji publik. Hasilnya menunjukkan penolakan dari masyarakat.
Banyak yang menganggap ukuran tersebut tidak layak huni. Oleh karena itu, Kementerian PKP memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut dan kembali ke aturan tipe 36. Untuk saat ini, belum ada rencana alternatif program rumah subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pencabutan Ide dan Evaluasi Internal Kementerian PKP
Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara resmi mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas usulan yang dinilai kurang tepat tersebut.
Tujuan awal usulan tersebut adalah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi anak muda di perkotaan. Namun, usulan ini mendapat banyak penolakan karena dianggap tidak memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan hidup.
Proses Pembuatan Mock-up dan Respon Publik
Kementerian PKP sempat memamerkan contoh desain rumah subsidi berukuran kecil (14 meter persegi) di sebuah pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penjajakan pasar.
Namun, respon publik terhadap desain tersebut negatif. Oleh karena itu, Kementerian PKP memutuskan untuk membatalkan usulan tersebut dan melakukan evaluasi internal.
Menteri Sirait menegaskan tidak akan melanjutkan pembangunan rumah subsidi berukuran 14 m² jika respons publik tetap negatif. Beliau juga akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk meninjau kemungkinan pelanggaran aturan dalam proses pembuatan contoh desain.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus mencari solusi perumahan yang lebih baik dan inklusif bagi masyarakat. Keputusan untuk membatalkan usulan rumah subsidi yang lebih kecil menunjukkan kesediaan mendengarkan aspirasi publik. Prioritas utama tetap pada penyediaan rumah subsidi yang layak huni dan bermartabat. Proses evaluasi internal akan dilakukan untuk memperbaiki strategi ke depannya.







