Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berhasil memediasi sengketa penggunaan gedung sekolah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan Al-Washliyah. Mediasi yang menghasilkan kesepakatan penggunaan aset secara bersama ini memastikan para siswa dapat kembali belajar di kelas mulai Senin, 21 Juli 2025.
Mediasi yang dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Aula Kantor Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dihadiri oleh berbagai pihak penting. Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengikuti pertemuan secara daring dari Jakarta. Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara, pimpinan Forkopimda kabupaten, dan Kepala Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih juga turut hadir.
Gubernur Bobby menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada sengketa yang berarti. Gedung sekolah yang terletak dekat Kantor Desa Petumbukan merupakan aset Pemkab Deliserdang yang berdiri di atas lahan milik Al-Washliyah. Konflik muncul karena gedung tersebut disegel sejak Senin, 14 Juli 2025, menghalangi siswa madrasah Al-Washliyah untuk belajar.
“Dari keterangan pihak Pemkab Deliserdang, kita ketahui bahwa sebenarnya persoalan ini tak perlu lagi kita sebut sengketa. Jadi bukan soal aturan, melainkan bagaimana aktivitas anak-anak kita mendapatkan pendidikan, itu yang penting. Apalagi pendidikan itu adalah sektor penting sebagaimana disampaikan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” tegas Gubernur Bobby.
Prioritas utama dalam mediasi ini adalah memastikan siswa dapat kembali belajar. Gubernur Bobby menekankan pentingnya mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan pendidikan sebagai prioritas utama. Bangunan sekolah terdiri dari 18 ruang belajar, 8 digunakan oleh Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah dan 10 oleh SMPN 2 Galang.
Permohonan hibah dari Al-Washliyah kepada Pemkab Deliserdang untuk pelepasan aset gedung belum dapat direalisasikan. Hal ini dikarenakan Pemkab Deliserdang masih menunggu pembangunan gedung baru yang diperkirakan selesai dalam dua tahun mendatang. Pengurusan pinjam pakai juga dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016.
“Jadi bukan lagi pinjam pakai, kita patuhi Permendagri tersebut. Dan proses hibah kita minta tetap dijalankan. Soal pembangunan gedung baru SMPN 2 Galang, nanti kita upayakan untuk bantuan pembangunannya. Menunggu itu, kedua belah pihak, baik Pemkab Deliserdang maupun Al Jam’iyyatul Washliyah, bisa kembali menggunakan gedung sekolah yang sekarang secara bersama-sama, dibagi dua. Dan proses belajar upayakan bisa dimulai secepatnya, kalau bisa Senin (21/7/2025) depan,” jelas Gubernur Bobby.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyambut baik solusi yang ditawarkan Gubernur. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah kelancaran proses belajar mengajar siswa. “Saya kira saran beliau (Bobby) itu sangat bijaksana. Intinya bukan persoalan punya siapa, tetapi yang terpenting proses belajar mengajar. Kami menyadari, bahwa gedung itu bukan Al-Washliyah yang membangun. Tetapi kita pikirkan anak-anak kita,” ujar Dedi.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan penggunaan gedung sekolah secara bersama. Baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah dapat menggunakan gedung tersebut dengan konsep pemanfaatan bersama. Setelah pertemuan, Gubernur Bobby dan rombongan meninjau lokasi madrasah. Turut hadir sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Anggota DPRD Deliserdang, pengurus PD Al-Washliyah Deliserdang, dan perwakilan Forkopimda kabupaten.
Mediasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang berdampak langsung pada pendidikan anak-anak. Solusi yang dicapai menunjukkan adanya upaya untuk menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, dengan prioritas utama pada keberlanjutan proses belajar mengajar. Semoga kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik dan berkelanjutan, sehingga tidak terjadi konflik serupa di masa mendatang.
Keberhasilan mediasi ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar lembaga dalam menyelesaikan masalah. Dengan adanya komunikasi yang baik, permasalahan yang sekilas tampak rumit dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan saling menguntungkan. Hal ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menghadapi masalah serupa.







