PT Patra Jasa memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan di Pulosari, Surabaya, yang sebelumnya diberitakan oleh Pikiran Rakyat Surabaya. Klarifikasi ini menanggapi artikel berjudul “Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Pembongkaran Massal Pulosari, Bukti Mengejutkan Lahan Sengketa PT Patra Jasa,” yang memuat dugaan pelanggaran dalam proses pengosongan lahan. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Patra Jasa, Akbar Surya Lantoranda dan Muhammad Haykal dari SIP Law Firm pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Berikut poin-poin penting yang dijelaskan PT Patra Jasa dalam hak jawabnya:
Kepemilikan Lahan yang Sah dan Putusan Hukum Tetap
PT Patra Jasa menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 142.443 meter persegi di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Kepemilikan ini didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 434.
Kepemilikan tersebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut merujuk pada perkara Nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo Nomor 553/PDT/2014/PT.Sby.
Proses Sosialisasi dan Pemberian Tali Asih
Pada tahun 2017, PT Patra Jasa telah melakukan sosialisasi intensif selama enam bulan. Sosialisasi tersebut melibatkan Muspida, Muspika, dan tokoh masyarakat setempat.
Upaya tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga yang menempati lahan tersebut. Sebuah posko pemberian tali asih didirikan pada Desember 2017 bagi warga yang bersedia menerima bantuan dan meninggalkan lahan tersebut secara sukarela.
Eksekusi Pengosongan Lahan Sesuai Prosedur
Proses eksekusi pengosongan lahan dilakukan pada 6-7 Februari 2018. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sah dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak PT Patra Jasa menekankan bahwa tindakan ini sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan penggusuran seperti yang dilaporkan beberapa warga.
Tanggapan atas Perkara dan Pemeriksaan Setempat
Warga yang menempati lahan tersebut mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan ganti rugi. Gugatan tersebut telah sampai ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian memerintahkan Pemeriksaan Setempat (PS).
Hasil Pemeriksaan Setempat pada 19 Mei 2025 ditegaskan PT Patra Jasa. Mereka menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang dibongkar bukanlah target penggusuran melainkan berada di atas lahan milik PT Patra Jasa yang telah sah secara hukum. Oleh karena itu, warga tidak berhak menuntut ganti rugi atas eksekusi yang dilakukan.
Komitmen PT Patra Jasa untuk Jangka Panjang
PT Patra Jasa berkomitmen menjalankan proses hukum secara taat asas dan profesional. Perusahaan juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Perusahaan berkomitmen mengembangkan lahan yang dimilikinya secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.
Pernyataan resmi dari kuasa hukum PT Patra Jasa diakhiri dengan ajakan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului putusan pengadilan. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sengketa lahan di Pulosari dan langkah-langkah yang telah diambil oleh PT Patra Jasa. Proses hukum yang masih berjalan menuntut pemahaman dan kesabaran dari seluruh pihak yang terlibat. Semoga penyelesaian sengketa ini dapat dicapai dengan cara yang adil dan merujuk pada hukum yang berlaku.