Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam dari Fraksi Partai Golkar, baru-baru ini memberikan sorotan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU ini menghapus batas waktu berlaku sertifikat halal. Aprozi menekankan pentingnya menciptakan ekosistem halal yang efisien dan mendukung pertumbuhan industri halal Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mendorong percepatan sertifikasi halal tanpa mengorbankan kualitas dan integritas kehalalan produk.
UU Halal Tanpa Batas Waktu: Langkah Maju atau Kekhawatiran Baru?
Aprozi Alam melihat UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai langkah maju. Regulasi ini diyakini dapat menyederhanakan birokrasi dan meringankan beban pelaku usaha, khususnya UMKM.
Dengan pencabutan batas waktu masa berlaku sertifikat, Indonesia diharapkan dapat lebih cepat menjadi pusat industri halal dunia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis halal.
Tanggapan Negara Mitra Dagang terhadap Perubahan Regulasi
Meskipun demikian, beberapa negara mitra dagang Indonesia mengungkapkan kekhawatiran. Mereka mempertanyakan validasi kehalalan produk bersertifikat seumur hidup tanpa peninjauan berkala.
Kekhawatiran ini terutama terkait akurasi kehalalan produk jangka panjang. Adanya mekanisme verifikasi ulang yang eksplisit dianggap penting untuk menjamin kualitas dan kepercayaan.
Dalam Rapat Kerja BPJPH dengan Komisi VIII DPR RI, perwakilan negara lain menyatakan keprihatinan serupa. Mereka mempertanyakan bagaimana menjamin keakuratan kehalalan produk tanpa batas waktu berlaku sertifikat.
Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan yang Lebih Efektif
Aprozi Alam menegaskan bahwa esensi sertifikasi halal adalah jaminan berkelanjutan. Ini menekankan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produksi kepada BPJPH.
Mekanisme pelaporan ini menjadi kunci kontrol kehalalan produk. Tantangannya adalah memastikan efektivitas pelaporan dan pengawasan yang kuat di lapangan.
Anggota DPR dari Dapil Lampung 2 ini mendorong BPJPH dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi komprehensif. Evaluasi ini perlu fokus pada efektivitas mekanisme pelaporan dan sistem pengawasan pasca-sertifikasi.
Penting juga untuk meningkatkan dialog dan kerja sama dengan lembaga halal internasional. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai tanggung jawab menjaga kehalalan produk juga perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan perubahan komposisi dan proses produksi.
Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi UU ini. Mereka berkomitmen untuk memajukan industri halal nasional tanpa mengorbankan integritas dan jaminan kehalalan produk.
Mencari titik keseimbangan antara efisiensi regulasi dan akuntabilitas jaminan halal yang diakui dunia menjadi fokus utama ke depannya.
Komitmen ini memastikan kepercayaan umat dan konsumen global terhadap produk halal Indonesia tetap terjaga. Hal ini sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional berbasis halal di masa mendatang.







