Skandal Korupsi Kemenaker: OB Hingga Pejabat Kaya Raya

Redaksi

Skandal Korupsi Kemenaker: OB Hingga Pejabat Kaya Raya
Sumber: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus korupsi Rp53 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019-2024. Selain para pejabat tinggi, uang hasil korupsi juga mengalir ke pegawai Kemenaker, termasuk office boy (OB).

Penyelidikan KPK menemukan bahwa sekitar Rp8 miliar dari total uang korupsi digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk uang makan siang para pegawai Direktorat Binaperta Kemenaker. Uang tersebut bahkan juga diberikan kepada OB dan staf lainnya, sekitar Rp5 miliar, yang kemudian telah dikembalikan.

Kronologi Korupsi RPTKA Kemenaker

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2019 dan berlangsung hingga 2024. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA.

Modus operandi yang digunakan sangat sistematis. Agen TKA yang ingin mengurus RPTKA di Direktorat PPTKA, Kemenaker, diharuskan membayar sejumlah uang agar proses pengurusan dipercepat.

Agen yang tidak membayar akan mengalami hambatan dalam proses pengurusan RPTKA. Bahkan, pemohon sering diminta “bantuan” dengan imbalan uang agar proses pengurusan RPTKA yang terlambat dapat segera diselesaikan, padahal keterlambatan tersebut dikenakan denda Rp1 juta.

Para pejabat tinggi, termasuk SH, HY, WP, dan DA, diduga memerintahkan verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari para pemohon. Pemohon yang telah membayar kemudian dijadwalkan wawancara via Skype.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu tersebut. Tidak hanya delapan tersangka utama yang menikmati hasil pemerasan, sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA juga menerima bagian, mencapai Rp8,95 miliar.

Delapan Tersangka Kasus Korupsi RPTKA

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

SH diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. HYT sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan kemudian Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

WP adalah mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sementara DA menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

GW adalah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker. Tiga tersangka lainnya, PCW, JS, dan AE, merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rincian jabatan para tersangka menunjukkan keterlibatan berbagai level di Kemenaker. Mereka memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam proses pengurusan RPTKA.

Pencegahan Ke Luar Negeri

KPK telah mencegah kedelapan tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan kooperatifitas mereka selama proses penyidikan.

Surat Keputusan Pencegahan bernomor 883 Tahun 2025 dikeluarkan pada 4 Juni 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan, hingga 4 Desember 2025, dan dapat diperpanjang.

Pencegahan ini penting agar para tersangka tetap berada di Indonesia dan dapat hadir saat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus korupsi RPTKA ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses pengurusan perizinan ketenagakerjaan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Also Read

Tags

Topreneur