Pemerintah Kabupaten Bogor menarik perhatian publik setelah enam mobil dinas Suzuki Jimny yang dibeli tahun 2023 disalahgunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendaraan mewah dengan harga pasaran Rp400-500 juta per unit ini ternyata digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan beberapa diantaranya telah diganti pelat nomor dari merah menjadi hitam.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil tindakan tegas dengan menarik seluruh mobil Jimny tersebut. Ia menekankan pentingnya penggunaan aset negara secara bertanggung jawab dan menyesuaikan dengan aturan.
Mobil Dinas Mewah Disalahgunakan
Mobil-mobil Suzuki Jimny tersebut awalnya tidak termasuk dalam anggaran pengadaan baru tahun 2023. Pajaknya bahkan baru akan habis pada tahun 2028.
Penyalahgunaan ini terungkap saat apel kendaraan di Stadion Pakansari. Bupati Rudy langsung memerintahkan penarikan dan pengalihan fungsi kendaraan tersebut.
Penggunaan Baru untuk Layanan Publik
Keenam mobil Jimny kini dialihfungsikan untuk kepentingan pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Mobil-mobil tersebut akan digunakan untuk patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan, pemeliharaan taman, pengamanan Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, dan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Damkar.
Stiker “mobil patroli” telah ditempel pada setiap kendaraan untuk menunjukkan peruntukannya yang baru. Bupati Rudy berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
Spesifikasi Suzuki Jimny dan Fitur Off-Road
Mobil yang dibeli adalah tipe Suzuki Jimny 3-door, dengan harga jual pada tahun 2023 berkisar Rp446 juta hingga Rp460 juta.
Desainnya yang ikonik dan kemampuan off-road yang mumpuni menjadi daya tarik tersendiri bagi pecinta kendaraan petualang.
Suzuki Jimny 3-door memiliki dimensi panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.720 mm, dengan kapasitas empat penumpang. Ground clearance 210 mm dan ban berukuran 195/80 R15.
- Fitur Hill Hold Control dan Hill Descent Control membantu menjaga kendaraan saat melewati medan menanjak atau menurun.
- Mesinnya berkapasitas 1.462 cc (K15B), 4-Wheel Drive, tersedia pilihan transmisi otomatis 4 percepatan dan manual 6 percepatan.
- Tenaga maksimal yang dihasilkan mencapai 102 PS pada 6.000 rpm, dan torsi maksimal 130 Nm pada 4.000 rpm.
Dengan pengalihan fungsi ini, diharapkan mobil-mobil Jimny dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketegasan Bupati Rudy dalam menangani kasus ini memberikan contoh penting bagi daerah lain dalam memanfaatkan aset negara untuk kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.