Skandal Satpol PP Tangsel: Jual Barang Kadaluarsa 9 Bulan

Redaksi

Skandal Satpol PP Tangsel: Jual Barang Kadaluarsa 9 Bulan
Sumber: Liputan6.com

Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Tangsel, Asmadih alias Bule (44), dan rekannya, Sadi Anarki (49). Selama sembilan bulan, mereka berdua telah menjual berbagai barang kadaluarsa kepada masyarakat.

Barang-barang tersebut meliputi makanan, minuman, popok bayi, dan kosmetik. Keuntungan yang mereka peroleh masih dalam proses penghitungan oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi Oknum Satpol PP Penjual Barang Kadaluarsa

Kedua tersangka mendapatkan barang-barang kadaluarsa dari sisa stok Alfamart. Seharusnya barang-barang ini dimusnahkan, namun mereka justru menghapus label tanggal kadaluwarsanya.

Mereka menggunakan tiner dan lotion untuk menghilangkan label tersebut. Setelah itu, barang-barang kadaluarsa tersebut dijual kembali ke masyarakat.

Penjualan dilakukan selama sembilan bulan. Aksi mereka terhenti setelah ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Barang-Barang yang Dijual dan Kerugian Konsumen

Berbagai macam barang kadaluarsa dijual oleh para pelaku. Jenis barang yang dijual meliputi makanan, minuman, popok bayi, dan kosmetik.

Penghapusan tanggal kadaluarsa membuat konsumen tertipu. Konsumen tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli telah melewati masa kedaluwarsa.

Bahaya mengonsumsi barang kadaluarsa cukup serius. Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi konsumen yang tidak waspada.

Polisi masih menyelidiki seberapa besar omzet penjualan. Mereka juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tersangka Dijerat Beberapa Pasal dan Penahanan

Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025. Mereka dijerat dengan beberapa pasal.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen. Penting untuk selalu memeriksa tanggal kadaluarsa sebelum membeli dan mengonsumsi suatu produk.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kadaluarsa. Peran instansi terkait dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat sangatlah krusial.

Besarnya potensi kerugian konsumen dan dampak kesehatan yang ditimbulkan membuat kasus ini sangat serius. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik-praktik penjualan barang kadaluarsa. Pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan serupa juga perlu digarisbawahi.

Also Read

Tags

Topreneur