Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap basah mengedarkan barang-barang kedaluwarsa. Modus yang mereka gunakan cukup licik, yaitu menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk-produk tersebut menggunakan tiner dan lotion. Penangkapan ini menjadi sorotan dan mengungkap praktik ilegal yang melibatkan pihak lain.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Kedua pelaku, Asmadih alias Bule (44) dan Sadi Anarki (49), kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas bongkar muat dua truk di lokasi penangkapan. Warga yang merasa curiga kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib.
Petugas yang datang langsung melakukan penggerebekan. Mereka mendapati Asmadih sedang menurunkan barang dari truk dan menghapus label kedaluwarsa menggunakan tiner.
Jejak Peredaran Barang Kedaluwarsa dari PT Liquid ke Pelaku
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang-barang tersebut berasal dari PT Liquid, sebuah perusahaan yang bermitra dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kedaluwarsa. Alih-alih dimusnahkan, PT Liquid justru menjualnya kepada para pelaku.
Admin PT Liquid menawarkan barang sisa Alfamart yang seharusnya dimusnahkan kepada Asmadih. Setelah kesepakatan tercapai, PT Liquid langsung mengirimkan barang-barang tersebut kepada pelaku.
PT Alfamart sendiri telah bekerja sama dengan PT Liquid untuk pemusnahan barang kedaluwarsa. Namun, celah dalam proses inilah yang dimanfaatkan oleh PT Liquid dan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Barang Kedaluwarsa Dijual Kembali ke Konsumen
Berbagai jenis barang seperti bahan pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi, yang telah dihapus tanggal kedaluwarsanya, dijual kembali kepada masyarakat.
Para pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa sebelum menjualnya kembali. Tindakan ini jelas membahayakan konsumen karena mengonsumsi produk yang telah melewati masa kadaluwarsa dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Terakhir, pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sejak tanggal 4 Juli 2025 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan dalam mengelola limbah dan barang kedaluwarsa. Pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap tahapan proses pemusnahan barang agar kasus serupa tidak terulang. Ke depannya, diperlukan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah praktik ilegal serupa demi melindungi konsumen dari bahaya mengonsumsi produk kedaluwarsa.







