Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Hari Buruh 2025 di Monumen Nasional, Jakarta, menyampaikan rencana peninjauan kembali regulasi pajak penghasilan (PPh) bagi individu berpenghasilan tinggi. Ia menekankan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat. Janji ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap disparitas pendapatan dan beban pajak di Indonesia.
Prabowo berjanji akan mempelajari kembali kebijakan PPh untuk memastikan keadilan dalam penerapannya. Pendekatan yang akan digunakan adalah dengan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Kajian Ulang Pajak Penghasilan untuk Individu Kaya
Presiden Prabowo menyatakan akan menelaah kembali aturan PPh bagi individu kaya. Hal ini bertujuan untuk memastikan besaran pajak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Ia menilai sistem pajak saat ini belum adil. Banyak pekerja dengan gaji rendah merasa terbebani pajak, sementara individu dengan penghasilan besar memiliki beban pajak yang relatif lebih ringan.
Prabowo ingin menciptakan sistem yang lebih proporsional. Sistem ini akan memberikan beban pajak yang lebih berat bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi.
Peran Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Untuk mendukung kajian ulang regulasi pajak, Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini akan terdiri dari pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia.
Tugas utama Dewan ini adalah menelaah kondisi buruh dan mengevaluasi regulasi ketenagakerjaan. Mereka akan memberikan masukan dan saran kepada Presiden terkait peraturan yang dinilai merugikan buruh.
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi. Jembatan ini akan menghubungkan aspirasi buruh dengan kebijakan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Menciptakan Sistem Pajak yang Adil dan Proporsional
Prabowo menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua pekerja. Namun, ia menekankan pentingnya keadilan dalam penerapannya.
Ia ingin memastikan pajak yang dibayarkan sebanding dengan kemampuan finansial masing-masing wajib pajak. Hal ini menjadi fokus utama dalam kajian ulang kebijakan PPh yang akan dilakukan.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut termasuk penghasilan, pengeluaran, dan kondisi ekonomi masyarakat dalam menentukan besaran pajak yang ideal.
Mencari Keseimbangan antara Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial
Pemerintah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan prinsip keadilan sosial. Penerapan pajak yang adil dan proporsional menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan ini.
Kajian ulang PPh bagi individu kaya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun, hal ini harus dilakukan tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah berjanji untuk mempertimbangkan aspirasi semua pihak. Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak juga akan menjadi perhatian utama.
Kesimpulannya, rencana peninjauan regulasi PPh oleh Presiden Prabowo menandakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan. Dengan melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, diharapkan proses ini akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum buruh. Penerapan sistem pajak yang proporsional diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan negara akan penerimaan pajak dengan kesejahteraan rakyat.