Kekayaan intelektual Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, masih perlu mendapat perhatian lebih. Jumlah Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar masih terbatas, padahal potensi kekayaan budaya dan produk lokal sangat melimpah. Pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel gencar mendorong pendaftaran IG untuk melindungi dan mempromosikan produk-produk unggulan daerah.
Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Pendaftaran IG juga menjadi kunci dalam menjaga keaslian dan kualitas produk, serta mencegah klaim dari pihak lain.
Hanya Enam Indikasi Geografis Sumsel yang Terdaftar
Saat ini, baru enam komoditas perkebunan di Sumatera Selatan yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Keenam komoditas tersebut adalah Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Pagaralam, Duku Komering, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, mengungkapkan hal ini dalam Sosialisasi Indikasi Geografis yang diadakan oleh Bappedalitbang Kota Palembang pada Selasa (28/5).
Dua IG lainnya, Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam, masih dalam proses pendaftaran.
Potensi Indikasi Geografis Palembang yang Terabaikan
Ika Ahyani menyoroti kurangnya pendaftaran IG dari Kota Palembang, ibukota provinsi yang kaya akan budaya, sejarah, dan kuliner. Ia menilai hal ini sebagai sebuah potensi yang belum tergali secara maksimal.
Menurutnya, Kota Palembang memiliki potensi besar untuk mendaftarkan berbagai produknya sebagai IG. Hal ini akan memberikan keuntungan ekonomi dan pariwisata bagi daerah.
Ia mencontohkan Songket Palembang sebagai salah satu produk unggulan yang berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai IG.
Songket Palembang: Kandidat Kuat Indikasi Geografis
Ika Ahyani menyatakan kesiapan Kemenkumham Sumsel untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses pendaftaran IG Songket Palembang. Ia yakin Songket Palembang memiliki persyaratan dan ciri khas yang kuat untuk mendapatkan pengakuan sebagai IG.
Pendampingan tersebut akan mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, hingga pengajuan ke DJKI. Kemenkumham berkomitmen untuk membantu mempercepat proses pendaftaran.
Selain Songket Palembang, Ika Ahyani juga berharap agar sektor perikanan, kelautan, kerajinan tangan, dan hasil industri di Palembang dapat didorong untuk mendaftarkan IG-nya.
Kepala Bidang Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pendaftaran IG Songket Palembang.
Ia akan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Pendaftaran IG dianggap penting untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah klaim dari pihak luar.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan instansi terkait lainnya.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual di Sumatera Selatan.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak produk lokal Sumsel yang terdaftar sebagai IG, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan melestarikan kekayaan budaya.
Pendaftaran IG tidak hanya melindungi produk, tetapi juga menjadi strategi pemasaran yang efektif untuk menarik wisatawan dan meningkatkan daya saing di pasar global. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan Kemenkumham sangat krusial dalam mewujudkan hal ini.