Sopir LCGC Viral Terobos Tol, Polisi Intensifkan Perburuan

Redaksi

Sopir LCGC Viral Terobos Tol, Polisi Intensifkan Perburuan
Sumber: CNNIndonesia.com

Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan aksi nekat seorang pengemudi Toyota Calya yang menerobos pintu tol tanpa melakukan transaksi. Modus yang digunakan adalah dengan mengikuti mobil di depannya yang telah menyelesaikan pembayaran, memanfaatkan celah saat palang pintu belum sepenuhnya tertutup.

Aksi ini terekam kamera dan diunggah oleh akun Dashcam Owners Indonesia, sehingga menjadi viral di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan mobil Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL masuk ke tol Jagorawi.

Mobil tersebut terlihat menempel rapat di belakang mobil di depannya. Setelah mobil depan menyelesaikan transaksi dan palang pintu mulai menutup, pengemudi Calya langsung tancap gas dan berhasil melewati gerbang tol. Petugas tol sempat menyaksikan kejadian ini, namun pengemudi sudah keburu pergi.

Yang mengejutkan, aksi nekat ini ternyata bukan hanya terjadi sekali. Pengemudi Calya tersebut kembali melakukan hal yang sama saat masuk pintu tol Cimanggis. Kejadian ini tentu menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai pengawasan di gerbang tol.

Kasus Ditangani Kepolisian

Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas pengemudi tersebut. Pernyataan resmi dari Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” ujar AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/6).

Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki pemilik kendaraan dan menindak sesuai hukum yang berlaku. Aksi pengemudi Calya ini jelas-jelas melanggar peraturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Keberhasilannya lolos dari pembayaran tol menunjukkan adanya celah keamanan yang perlu diperbaiki.

Sanksi Hukum

Berdasarkan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Hukuman ini sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, mengingat tindakannya yang membahayakan dan merugikan negara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Menyiasati sistem pembayaran tol dengan cara-cara curang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pentingnya kesadaran akan kepatuhan hukum dan tanggung jawab pribadi dalam berkendara perlu terus digaungkan.

Kejadian ini juga seharusnya menjadi evaluasi bagi pengelola jalan tol untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Perbaikan sistem dan pengetatan pengawasan menjadi hal yang krusial untuk mencegah praktik curang seperti ini.

Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan aman.

Also Read

Tags

Topreneur