Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 34.421.13 di Jalan Jenderal Sudirman, Serang, Banten. SPBU tersebut terbukti melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.
Akibatnya, pasokan BBM ke SPBU tersebut dihentikan sementara. Langkah ini diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pada 24 Maret 2025.
Pengungkapan Kasus Pengoplosan BBM di Serang
Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM di SPBU tersebut. Dua oknum pelaku, yakni Manajer dan Pengawas SPBU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyelidikan polisi mengungkap adanya penyimpangan distribusi BBM yang berujung pada pengoplosan Pertamax. Kasus ini bermula dari keluhan konsumen mengenai perbedaan warna BBM.
Sanksi Penghentian Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan penutupan operasional SPBU 34.421.13 hingga 30 April 2025.
Sebelum sanksi ini, SPBU tersebut telah menerima surat peringatan. Pertamina menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian fatal yang merugikan konsumen dan citra perusahaan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JJB), Eko Kristiawan, menjelaskan bahwa SPBU tersebut diduga menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi. BBM tersebut bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Dampak dan Langkah Pertamina Menjamin Ketersediaan BBM
Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 tidak beroperasi. Hal ini berdampak pada ketersediaan BBM di area tersebut untuk sementara waktu.
Pertamina menjamin ketersediaan stok dan kelancaran distribusi BBM di wilayah Kota Serang. Kualitas BBM yang dipasarkan kepada masyarakat juga dijamin tetap terjaga.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Serang. SPBU alternatif ini berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU yang terkena sanksi.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kuantitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap Pertamina.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam rantai distribusi BBM untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan melindungi hak konsumen.