Larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berdampak negatif pada industri pariwisata. Hal ini mendorong Kementerian Pariwisata untuk membuat pedoman pelaksanaan study tour agar kegiatan tersebut lebih bermanfaat dan aman bagi pelajar.
Pemerintah tengah berupaya merumuskan regulasi yang lebih jelas terkait study tour. Tujuannya adalah untuk mencegah dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya bagi semua pihak.
Kementerian Pariwisata Garap Pedoman Study Tour
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menyatakan Kementerian Pariwisata tengah menyusun landasan hukum pelaksanaan study tour. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwarparekraf) pada Rabu (14/5/2025).
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi sektor pariwisata dan masyarakat, serta dampak positif bagi kehidupan sosial pelajar. Regulasi diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan kompleks terkait study tour.
Mencari Solusi yang Komprehensif
Ni Luh Puspa menjelaskan, langkah Kementerian Pariwisata tidak hanya untuk memadamkan masalah, tetapi juga mencegahnya di kemudian hari. Oleh karena itu, dilakukan peninjauan dan evaluasi kebijakan terkait study tour.
Kementerian Pariwisata akan meneliti apakah pelarangan study tour merupakan solusi tepat, atau perlu adanya peraturan yang lebih rinci dan terukur. Tujuannya adalah menemukan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Pedoman Study Tour Libatkan Berbagai Pihak
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizky Handayani, menjelaskan pedoman study tour akan mencakup perencanaan hingga penyelenggaraan. Pedoman ini akan melibatkan berbagai organisasi dalam industri pariwisata.
Kementerian Pariwisata akan berkolaborasi dengan asosiasi pariwisata seperti ASITA dan ASTINDO untuk memastikan penyelenggaraan study tour yang profesional dan terorganisir. Harapannya, akan ada operator khusus yang menangani study tour.
Target Penyelesaian September Mendatang
Pedoman study tour ditargetkan rampung pada September 2025. Bentuknya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kegiatan study tour dapat berjalan lebih terarah, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi pelajar dan industri pariwisata. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem study tour yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Langkah Kementerian Pariwisata ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola kegiatan study tour agar tetap memberikan nilai positif bagi pendidikan dan pariwisata Indonesia. Harapannya, pedoman ini akan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan study tour ke depannya.