Probolinggo – Dedi Susanto (37), ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Maryam (36) yang disebutnya sebagai istri siri. Namun, meski sudah berstatus tersangka, Dedi masih bersikeras membantah telah membunuh korban. Ia mengklaim Maryam meninggal dunia karena tersedak permen.
Dedi menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan. Ia dan Maryam check in di Hotel Bromo Indah pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya menghabiskan waktu di kamar hotel hingga akhirnya Dedi mengaku telah berhubungan intim dengan Maryam sebanyak tiga kali.
Namun, saat hendak check out sekitar pukul 15.30 WIB, Maryam terlebih dulu memakan permen. Tak lama kemudian, Maryam mengalami kejang-kejang. Dedi mengaku langsung memberikan pertolongan kepada Maryam.
"Setelah tersedak permen dan kejang-kejang, saya langsung tekan dada dan perutnya. Bahkan, saya sempat naikkan ke sepeda motor untuk dibawa ke rumah sakit, yang kebetulan sepeda motor milik korban parkir di dalam kamar," ungkap Dedi, Rabu (7/8/2024).
Dedi menambahkan bahwa saat kejang-kejang, Maryam sempat terjatuh dari kasur ke lantai. Bahkan, saat dinaikkan ke sepeda motor, Maryam kembali terjatuh. Hal ini membuat Dedi panik dan memutuskan untuk meninggalkan jasad Maryam di dalam kamar hotel.
"Saya tinggalkan karena saya panik dan langsung ke rumah pak kades, karena adat orang desa itu harus meminta pertolongan awal ke pak kades. Pas sampai di kamar hotel, pak kades bilang kalau istri saya ini sudah meninggal," cerita Dedi.
Dedi mengaku dirinya dan Maryam rutin check in ke hotel Bromo Indah setiap minggu setelah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun. Keduanya menikah secara siri di rumah Dedi.
"Sayang sama dia (korban). Karena itu saya yakin kalau istri saya ini meninggal dunia dengan wajar setelah memakan dan tersedak permen saat mau pulang (check out)," tegas Dedi.
Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan fakta yang berbeda. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menyatakan bahwa penetapan Dedi sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan autopsi korban yang dilakukan bersama tim forensik Polda Jawa Timur.
"Tersangka merupakan teman kencan atau teman check in korban, meski dari tersangka sampai saat ini belum mengaku. Selain itu, kami juga pastikan jika korban tidak dalam keadaan hamil," tegas Oki kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Hasil autopsi jasad Maryam menunjukkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban. Hal ini menjadi dasar penetapan Dedi sebagai tersangka.
"Dari keterangan ahli, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak korban. Selain itu ditemukan juga bekas cekikan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigen," jelas Oki.
Kasus kematian Maryam ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.