Pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di Sumatera Selatan telah dinantikan banyak calon peserta. Informasi resmi terkait waktu dan mekanisme pengumuman tersebar melalui berbagai kanal, namun seringkali membingungkan. Artikel ini akan memberikan gambaran jelas dan terpercaya mengenai pengumuman PPPK tahap 2 di Sumatera Selatan, kode-kode kelulusan, serta informasi terbaru mengenai PPPK paruh waktu. Semoga informasi ini membantu Anda memahami proses dan hasil seleksi.
Kode Pengumuman PPPK Tahap 2: Memahami Arti Setiap Kode
Pengumuman PPPK tahap 2 di Sumatera Selatan dijadwalkan mulai 22 Mei hingga 31 Mei 2025. Namun, waktu pengumuman di setiap daerah berbeda, tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
BKN telah merilis kode-kode huruf yang akan muncul dalam pengumuman. Pemahaman kode ini sangat penting untuk mengetahui status kelulusan.
Berikut penjelasan kode huruf yang digunakan dalam pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:
* **P:** Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas. Kode ini menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi nilai minimal yang ditentukan.
* **PR1:** Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus. Kode ini khusus untuk peserta dari kategori ini.
* **PR2:** Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus. Kode ini ditujukan untuk peserta non-ASN dengan kebutuhan khusus.
* **L:** Peserta Dinyatakan Lulus. Kode ini menandakan kelulusan.
* **L-2:** Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi berbeda.
* **L-3:** Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan berbeda (khusus ke umum).
* **TL:** Peserta Tidak Lulus. Kode ini menunjukkan bahwa peserta belum berhasil.
* **TL1:** Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest. Khusus untuk dosen.
* **TMS:** Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat. Hanya berlaku bagi tenaga kesehatan.
* **TH:** Peserta Tidak Hadir saat ujian. Peserta yang tidak mengikuti ujian.
* **A:** Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi dan memperoleh nilai tambahan.
Melihat kode “L”, “L-2”, atau “L-3” menandakan kelulusan dan peserta dapat mengisi formasi PPPK sesuai lamaran.
PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru bagi Honorer
Pemerintah berupaya menyelesaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025. Presiden telah menginstruksikan hal ini sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN.
Tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menyelesaikan masalah kepegawaian non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat tahun 2025. Gaji akan sama seperti saat ini, dan mereka akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Ke depannya, jika daerah memiliki anggaran, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mengajukan formasi ke KemenPANRB.
Prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu diberikan kepada:
- Non ASN yang terdata di Database BKN (Prioritas).
- Non ASN yang telah mengikuti Seleksi PPPK Tahap 1 (Tidak Lolos).
- Non ASN yang sudah mengikuti Seleksi CPNS Database BKN.
- Non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan mendaftar di tahap 2, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2
Ada dua cara untuk memeriksa hasil kelulusan PPPK tahap 2:
1. **Melalui Laman SSCASN BKN:** Akses situs https://sscasn.bkn.go.id, masuk menggunakan NIK dan password, lalu cek status kelulusan.
2. **Melalui Website Instansi Masing-Masing:** Pemda di Sumatera Selatan (seperti Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, dll) akan mengumumkan hasil di website resmi masing-masing. Cari informasi terbaru di situs BKPSDM masing-masing daerah.
Proses pengumuman kelulusan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi. Tetap pantau informasi resmi dari BKN dan Pemda setempat untuk informasi terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.