Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap stabil hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk triwulan II tahun 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahannya. Hal ini demi kepentingan masyarakat luas dan pelaku usaha.
Tarif Listrik Tetap hingga Juni 2025
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk triwulan II 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama dengan triwulan I 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.
Subsidi Listrik untuk 24 Golongan Pelanggan Tetap Berlaku
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tanpa perubahan. Subsidi ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari rumah tangga miskin hingga UMKM.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan subsidi listrik kepada golongan masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan sosial dan dukungan terhadap perekonomian rakyat.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan II 2025
Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai April hingga Juni 2025. Tarif ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro November 2024 hingga Januari 2025.
Meskipun seharusnya terjadi kenaikan tarif berdasarkan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Daftar di atas menunjukkan tarif listrik yang berlaku hingga akhir Juni 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan tetap menjaga stabilitas tarif listrik, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.