Terminal Arjosari Malang Bersihkan Jupang dan Mandor Ilegal: Ketertiban dan Kenyamanan Jadi Prioritas
Terminal Tipe A Arjosari di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini melakukan penertiban besar-besaran terhadap para juru panggil penumpang (jupang) dan mandor yang beroperasi tanpa surat tugas resmi dari perusahaan otobus (PO). Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan terminal yang lebih tertib dan nyaman bagi para pengguna jasa. Penertiban tersebut berhasil mengurangi jumlah jupang dan mandor yang beroperasi secara ilegal di terminal tersebut secara signifikan.
Penertiban Jupang dan Mandor Ilegal di Terminal Arjosari
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan ulang, hanya 29 orang yang terdaftar resmi dan memiliki surat tugas yang sah. Jumlah ini terdiri dari 13 mandor dan 16 jupang.
Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan data bulan Mei 2024 yang mencatat sebanyak 54 orang beroperasi sebagai jupang dan mandor di terminal tersebut. Penurunan drastis ini menunjukkan keberhasilan penertiban yang dilakukan.
Perbedaan Jupang dan Mandor Resmi dengan yang Ilegal
Perbedaan utama antara jupang dan mandor resmi dengan yang ilegal terletak pada kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan otobus (PO) masing-masing. Petugas terminal secara rutin melakukan pengecekan KTA tersebut.
KTA menjadi bukti legalitas dan kewenangan mereka dalam beroperasi di area terminal. Ketiadaan KTA menjadi indikator utama bahwa jupang dan mandor tersebut beroperasi secara ilegal.
Langkah-Langkah dan Dampak Penertiban
Penertiban jupang dan mandor liar dimulai pada 22 Juni 2025. Beberapa jupang liar yang sempat bertahan akhirnya menghentikan aktivitasnya setelah insiden pemukulan terhadap seorang perwira TNI Angkatan Laut pada 27 Juni 2025.
Insiden tersebut menjadi titik balik yang memperkuat komitmen pihak terminal untuk membersihkan area dari aktivitas ilegal. Saat ini, hampir tidak ada lagi jupang liar yang berani beroperasi di dalam area terminal.
Pengawasan yang Ditingkatkan
Pihak terminal terus memantau dan menindak praktik-praktik tidak resmi, termasuk di area sekitar terminal. Meskipun sebagian besar jupang liar sudah tidak beroperasi di dalam terminal, pengawasan tetap ditingkatkan.
Beberapa jupang liar masih mencoba beroperasi di luar area terminal, seperti di dekat pintu keluar atau minimarket. Pihak terminal berkomitmen untuk mengatasi hal ini.
Tanggung Jawab Perusahaan Otobus
Sistem pengupahan jupang dan mandor menjadi tanggung jawab masing-masing PO bus. Pihak terminal memastikan bahwa setiap kru bus tetap melapor ke perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pihak terminal menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas ilegal di area terminal. Mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Terminal Arjosari.
Penertiban yang dilakukan Terminal Arjosari menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama dengan pihak berwajib, diharapkan aktivitas ilegal di sekitar terminal dapat ditekan sepenuhnya. Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi terminal lain untuk menerapkan langkah-langkah serupa demi meningkatkan pelayanan dan keamanan. Ke depannya, diharapkan kerjasama antara pihak terminal, perusahaan otobus, dan pihak berwajib akan semakin solid untuk memastikan hal ini terjaga.







