Jelang Lebaran 2025, polemik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah memastikan pemberian THR bagi para driver ojol. Namun, besaran THR yang akan diterima masih menjadi misteri bagi jutaan mitra driver di Indonesia.
Informasi resmi mengenai besaran THR ini masih belum diumumkan secara detail. Berbagai informasi tidak resmi beredar di masyarakat, menggeliarkan angka mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Namun, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang.
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online. SE tersebut menetapkan bahwa THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Aturan ini memberikan kepastian hukum terkait hak pekerja di sektor gig ekonomi.
Aturan Pemberian THR Ojol 2025
Surat Edaran Kemnaker memberikan panduan yang cukup jelas. Berikut poin-poin pentingnya:
- Penerima: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi. Kriteria ini memastikan semua driver yang memenuhi syarat mendapatkan THR.
- Waktu Pencairan: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jangka waktu ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan aplikasi untuk mempersiapkan pembayaran.
- Besaran THR: Inilah inti permasalahan. Untuk driver yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, untuk driver yang tidak termasuk dalam kategori ini, besaran THR-nya masih belum diumumkan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecemasan di kalangan driver.
- Bentuk Pembayaran: Uang tunai. Hal ini memastikan driver menerima THR dalam bentuk yang mudah diakses dan digunakan.
Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pembagian THR kepada para driver ojol. Mekanisme pengawasan yang efektif perlu dibentuk untuk menjamin hal ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, “Bagi pengumudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak para driver.
THR Ojol: Bantuan Hari Raya (BHR)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut tunjangan ini sebagai Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR. Perbedaan istilah ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan. Apakah perbedaan ini memiliki implikasi hukum atau administrasi yang berbeda? Perlu penjelasan lebih lanjut.
Pemberian BHR ini merupakan kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan THR tunai perdana untuk pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini menunjukkan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap kesejahteraan driver ojol.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online,” ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Pernyataan ini menunjukkan adanya dukungan politik di balik kebijakan ini.
Yassierli meminta perusahaan aplikasi ojol untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. “Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan akses bagi para driver.
Menaker Minta Pemda Kawal Bonus Hari Raya Ojol
Pemberian BHR bagi ojol dan kurir online merupakan mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk memastikan pelaksanaan yang lancar, Menteri Ketenagakerjaan meminta para kepala daerah untuk ikut mengawasi. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi hak pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 memberikan instruksi kepada Gubernur untuk: 1) menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR; 2) menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR lebih awal; dan 3) menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan SE ini.
“Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut,” kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (12/3/2025). Instruksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi proses pemberian BHR.
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait besaran THR bagi driver ojol yang tidak produktif. Transparansi dan komunikasi yang lebih baik dari pemerintah dan perusahaan aplikasi sangat diperlukan untuk mengurangi kecemasan dan ketidakpastian di kalangan driver ojol. Semoga kedepannya, mekanisme pemberian THR bisa lebih adil dan transparan.