Topreneur — Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, akhirnya mengungkap alasan di balik pemecatan Tia Rahmania dari partai berlambang banteng moncong putih. Komarudin menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan manipulasi perolehan suara, yang berujung pada pencopotan statusnya sebagai kader partai.
"Setelah melalui pemeriksaan di Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan penggeseran suara," ujar Komarudin.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Tia, yang merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten, melakukan manipulasi suara agar bisa lolos dengan perolehan tertinggi. Gugatan terkait hal ini diajukan oleh rekan satu partainya, Bonnie Triyana, yang juga mencalonkan diri di dapil yang sama.
Namun, Tia bukan satu-satunya kader yang terlibat dalam masalah serupa. Rahmad Handoyo, anggota PDI Perjuangan lainnya, juga menghadapi gugatan serupa dari Didik Hariyadi, yang turut melaporkannya ke Mahkamah Partai.
Komarudin menjelaskan bahwa dalam sidang internal yang diadakan oleh Mahkamah Partai, kedua kader tersebut, Tia dan Rahmad, dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penggeseran suara untuk memenuhi syarat kemenangan.
"Aksi penggeseran suara ini jelas merugikan rekan-rekan mereka yang juga maju di Dapil yang sama pada Pemilu 2024," kata Komarudin.
Lebih lanjut, PDIP memberikan pilihan kepada Tia dan Rahmad: mundur secara sukarela atau menghadapi pemecatan. Namun, keduanya memilih untuk tidak mengundurkan diri, sehingga partai akhirnya mengambil keputusan untuk memecat mereka.