Topreneur — DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader setelah Mahkamah Partai menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pengalihan suara partai untuk keuntungan pribadi.
Proses ini berlangsung dalam serangkaian sidang yang dipimpin secara profesional oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania didasarkan pada bukti yang kuat.
"Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten menemukan delapan PPK di delapan kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang, terbukti melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," terang Ronny, dikutip dari ANTARA.
Selanjutnya, Mahkamah Partai menyidangkan kasus ini pada 14 Agustus 2024 dan memutuskan bahwa Tia Rahmania melanggar kode etik partai dengan melakukan penggelembungan suara. Tindakan ini dinilai melanggar disiplin partai dan menyebabkan Tia harus diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Setelah putusan tersebut, DPP PDIP mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU pada 30 Agustus 2024. Proses pemecatan resmi Tia Rahmania kemudian diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.`(*)