Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang sempat tenggelam kini kembali mencuat. Setelah penyelidikan panjang, tiga tersangka akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kejadian ini bermula dari kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip yang diduga menjadi korban perundungan sistemik.
Penahanan tersebut menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang menggemparkan dunia kedokteran Indonesia ini. Publik pun menantikan proses hukum yang adil dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Penahanan Tiga Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia Risma Lestari
Ketiga tersangka yang ditahan adalah dr. Zara Yupita Azra (ZYA), Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho (TEN), dan staf administrasi prodi, Sri Maryani (SM).
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis, 15 Mei 2025. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menyatakan penahanan didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif. Ancaman hukuman di atas lima tahun, serta kekhawatiran para tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, menjadi alasan utama penahanan.
Dakwaan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemerasan berlanjut secara bersama-sama); Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (penipuan berlanjut secara bersama-sama); dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan berulang).
Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah sembilan tahun penjara. Selain para tersangka, barang bukti yang dilimpahkan meliputi 19 unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp97 juta.
Latar Belakang Kasus dan Dampaknya pada Dunia Kedokteran
Kasus ini bermula dari ditemukannya dr. Aulia Risma Lestari meninggal dunia di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024. Dugaan kuat mengarah pada perundungan, pemerasan, dan tekanan psikologis yang dialaminya selama menempuh pendidikan di PPDS Anestesiologi Undip.
Pengakuan dari pihak kampus dan RSUP Dr. Kariadi semakin memperkuat dugaan tersebut. Mereka mengakui adanya perundungan yang dialami korban.
Insiden ini berdampak luas, memicu Kementerian Kesehatan untuk menghentikan sementara aktivitas pendidikan klinik PPDS Anestesiologi FK Undip dan praktik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi.
Laporan ibunda korban, Nuzmatun Malinah, ke Polda Jawa Tengah menjadi langkah awal pengusutan kasus ini. Kini, proses hukum terus berlanjut dengan penahanan tiga tersangka.
Kasus ini mengungkap praktik perundungan sistemik yang selama ini tersembunyi dalam dunia pendidikan kedokteran. Kejadian ini menjadi sorotan dan pembelajaran penting bagi perbaikan sistem pendidikan dan pengawasan di lingkungan akademik.
Pernyataan ibunda korban, Nuzmatun, yang mengungkapkan keinginan putrinya untuk menjadi dokter yang baik namun justru menghadapi tekanan, ancaman, dan intimidasi, menjadi gambaran pilu atas tragedi ini. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum perubahan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan sehat bagi seluruh mahasiswa kedokteran di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi dr. Aulia Risma Lestari. Semoga kasus ini juga dapat mendorong reformasi sistemik dalam pendidikan kedokteran untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.