Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan yang dibuat oleh seorang pria berinisial AN pada 4 Oktober 2024 telah dicabut pada hari yang sama.
"Laporan terkait dugaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP diajukan pada 4 Oktober. Tapi, laporan tersebut langsung dicabut oleh pelapor pada hari yang sama," jelas Ade Ary.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pencabutan laporan ini terjadi karena masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. AN, pelapor, menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum terkait insiden ini.
"Alasan pencabutan laporan adalah karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelapor menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun," tambah Ade Ary.
Dengan pencabutan laporan ini, kasus penganiayaan tersebut dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut.