TPG Triwulan 1-2 Cair Cepat! Permudah Pencairan Gaji Guru Sulut

Redaksi

TPG Triwulan 1-2 Cair Cepat! Permudah Pencairan Gaji Guru Sulut
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2025 telah dimulai lebih cepat dari jadwal semula. Proses pencairan yang kini langsung ditangani Kementerian Keuangan juga diharapkan lebih mudah bagi para guru. Kabar baik ini disampaikan menyusul pencairan TPG triwulan I yang berakhir pada 26 Mei 2025.

TPG, meliputi tunjangan profesi dan tunjangan khusus, diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Perubahan sistem pencairan dari transfer melalui daerah menjadi transfer langsung dari Kementerian Keuangan turut memengaruhi jadwal pencairan di tahun 2025.

Jadwal Pencairan TPG Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2025. Pencairan TPG triwulan I telah dimulai pada bulan Maret.

Pencairan TPG triwulan II dimulai pada bulan Juni. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Triwulan III akan dicairkan pada bulan September. Para guru diharapkan untuk memantau rekening masing-masing.

Triwulan IV akan dicairkan pada bulan November. Guru yang belum menerima TPG triwulan I akan dirapel pada pencairan triwulan II.

Syarat Pencairan TPG 2025

Untuk memastikan penerimaan TPG, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru. Berikut rinciannya:

Sertifikat Pendidik

Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat ini menjadi bukti profesionalisme dan kualifikasi sebagai guru.

Status ASN atau PPPK

Guru harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Status kepegawaian ini menjadi dasar penyaluran TPG.

Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG yang valid dan terdaftar di sistem Kemdikbudristek sangat penting. Pastikan NRG Anda selalu aktif dan terbarui.

Beban Mengajar

Guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu. Beban mengajar akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan TPG.

Kualifikasi Akademik

Kualifikasi akademik guru harus sesuai standar untuk mata pelajaran yang diajarkan. Kualifikasi ini akan divalidasi dengan data yang terdaftar di sistem.

Pengalaman Mengajar

Meskipun tidak selalu secara eksplisit disebut sebagai syarat utama, pengalaman mengajar minimal 3 tahun umumnya menjadi pertimbangan. Pengalaman ini mendukung kinerja dan profesionalisme guru.

Data di Dapodik

Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data Dapodik menjadi acuan utama dalam proses pencairan TPG.

Rekening Bank Aktif

Guru harus memiliki rekening bank aktif dan terdaftar. Rekening ini akan digunakan untuk menerima transfer TPG.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

SKTP yang sah menjadi dasar pencairan TPG. Untuk triwulan II, SKTP berlaku satu semester, sehingga proses pencairan diharapkan lebih cepat.

Pencairan TPG untuk Guru Non-ASN

Proses pencairan TPG tahun 2025 juga menyasar guru non-ASN. Pusat Layanan Pembelajaran dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Puslapdik) telah menginformasikan dimulainya penyaluran TPG triwulan II untuk guru non-ASN. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui info GTK dan memantau progres penyaluran secara berkala.

Pencairan TPG yang lebih cepat dan mudah di tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dukungan lebih optimal bagi para guru dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sistem yang lebih terintegrasi dan transparan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala dan memastikan penyaluran tunjangan tepat sasaran dan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru di seluruh Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur