Kecelakaan bus kembali menelan korban jiwa. Sebuah bus ALS (Antar Lintas Sumatera) mengalami kecelakaan maut di dekat Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Sebanyak 12 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut.
Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA yang melayani rute Medan-Bekasi itu diduga mengalami rem blong. Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan bus yang disebabkan oleh masalah serupa.
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Bus ALS yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang mengalami kecelakaan di dekat simpang Terminal Busur.
Menurut Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin, kehilangan fungsi pengereman diduga menjadi penyebab utama bus tersebut terguling.
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan fakta mengejutkan. Bus ALS tersebut ternyata beroperasi tanpa izin, meskipun masa uji berkala masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
Faktor Penyebab Kecelakaan Berulang dan Peran Pemerintah
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengungkap beberapa faktor penyebab kecelakaan bus yang terus berulang.
Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, kelelahan pengemudi, serta kurangnya pembinaan dan penindakan menjadi faktor utama.
Hasil investigasi KNKT sejak 2015 menunjukkan, 84% kecelakaan disebabkan kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.
Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, tidak menguasai kendaraan, atau kondisi kendaraan itu sendiri. Kelelahan pengemudi diakibatkan kurangnya waktu istirahat.
Djoko menilai kecakapan pengemudi bus di Indonesia masih rendah. Waktu kerja, istirahat, libur, dan tempat istirahat yang buruk juga menjadi masalah besar.
Kurangnya regulasi yang melindungi pengemudi meningkatkan risiko kelelahan dan microsleep, mengakibatkan kecelakaan.
Ancaman Pemotongan Anggaran terhadap Keselamatan Transportasi
Djoko Setijowarno menyoroti dampak pemotongan anggaran keselamatan transportasi yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun.
Ia mendesak Menteri Perhubungan untuk memastikan sarana dan fasilitas keselamatan transportasi selalu siap pakai.
Pemotongan anggaran yang sembarangan akan mempersulit upaya antisipasi kecelakaan, karena keterbatasan data dan riset.
Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan, termasuk operasional KNKT, tidak boleh dikurangi.
Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat keselamatan transportasi, sehingga dibutuhkan harmonisasi penegakan hukum yang lebih tegas.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi kendaraan, keselamatan pengemudi, dan peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang cukup untuk keselamatan transportasi. Perbaikan regulasi dan peningkatan kesadaran akan keselamatan bersama menjadi kunci utama untuk menekan angka kecelakaan di masa mendatang.