Tragedi Pasuruan: Keponakan Bunuh Bibi, Rampas Mobilnya

Redaksi

Tragedi Pasuruan: Keponakan Bunuh Bibi, Rampas Mobilnya
Sumber: Kompas.com

Seorang keponakan bernama MF (27) tega menghabisi nyawa bibinya sendiri, Mirza (63), di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (14/7/2025). Mirza ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Motif pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan polisi.

MF diketahui telah merencanakan aksinya selama dua bulan. Dia didorong oleh rasa sakit hati terhadap ucapan bibinya. Selain itu, MF juga berniat untuk merampok harta benda korban.

Motif Pembunuhan dan Perampokan

Motif pembunuhan yang dilakukan MF dilatarbelakangi oleh sakit hati terhadap korban. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.

Ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh MF menjadi pemicu utama aksi kejinya. Keinginan untuk menguasai harta benda korban, khususnya mobil Honda CRV milik korban, juga menjadi faktor penting.

Keinginan Menguasai Harta Benda

MF mengincar mobil Honda CRV bernopol 1436 ACB milik bibinya. Mobil tersebut rencananya akan dijual untuk melunasi utang-utang MF.

Selain mobil, MF juga mencuri sepeda motor Vario milik korban. Motif perampokan ini bertujuan untuk menutupi kebutuhan ekonomi dan melunasi utang-utangnya. Kejadian ini pun semakin memperparah kondisi yang sudah pelik.

Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku

MF melakukan aksinya pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dia menggunakan pisau dapur untuk menganiaya dan membunuh korban.

Setelah membunuh korban, MF mengambil mobil CRV beserta BPKB dan STNK-nya. Dia juga mengambil sepeda motor Vario milik korban.

Upaya Penjualan Mobil dan Penangkapan

MF berencana menjual mobil CRV tersebut ke sebuah showroom. Namun, karena takut aksinya terbongkar, dia membatalkan niatnya setelah diminta menunjukkan identitasnya.

MF kemudian mencoba menjual mobil tersebut melalui status WhatsApp dengan sistem COD (Cash On Delivery). Informasi ini dilaporkan warga ke polisi dan menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.

Bukti-Bukti yang Diperoleh Polisi

Setelah dilakukan olah TKP, penyidik menganggap keterangan MF mencurigakan. Hal ini kemudian membawa pada pengungkapan bahwa MF adalah pelaku pembunuhan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, mobil CRV, sepeda motor Honda Beat, STNK, pakaian korban, tas slempang dan pakaian tersangka, serta kaus milik anak korban.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi MF adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat berkat informasi dari masyarakat dan kejelian tim penyidik.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik dalam keluarga. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Peristiwa ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga hubungan baik dalam keluarga dan menyelesaikan masalah dengan bijak, bukan dengan kekerasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Also Read

Tags

Topreneur