Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali menelan korban jiwa. Kali ini, sebuah dump truck pengangkut pasir menabrak angkutan umum di Purworejo, Jawa Tengah, mengakibatkan tragedi mengerikan yang merenggut 11 nyawa.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Rabu, 7 Mei 2025. Sebanyak 11 penumpang angkot dan sopirnya meninggal dunia, sementara 6 lainnya mengalami luka-luka.
Para korban merupakan rombongan takziah dari Mendut, Magelang, yang tengah menuju Purworejo. Angkutan umum yang mereka tumpangi mengalami kerusakan parah hingga tak berbentuk.
Kecelakaan Maut Akibat Truk Tanpa Izin
Polisi telah mengkonfirmasi jumlah korban meninggal dunia. Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu, menyatakan bahwa seluruh korban merupakan penumpang dan sopir angkot.
Yang lebih mengejutkan, truk penyebab kecelakaan tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.
Penelusuran data di aplikasi Mitra Darat, yang dapat diakses publik, menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan dalam sistem. Ditjen Hubdat Kemenhub kini berkoordinasi dengan kepolisian, Dishub setempat, dan KNKT untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
Menteri Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut tidak hanya akan dijatuhkan kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan jika terbukti ada unsur pidana.
Rem Blong: Masalah Berulang yang Mematikan
Kecelakaan akibat rem blong pada truk bukanlah hal baru. Insiden serupa berulang kali terjadi tanpa ada penyelesaian yang efektif, sehingga terus memakan korban jiwa.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengungkapkan tiga hal fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus.
Pertama, belum ada kewajiban perawatan berkala terhadap komponen keselamatan, seperti sistem rem yang idealnya di-overhaul setiap tiga tahun. Kedua, tidak ada batasan jam kerja dan istirahat yang jelas bagi pengemudi. Ketiga, standar kesehatan mental dan fisik pengemudi masih belum terstandarisasi.
Upaya Pencegahan dan Investigasi
Data KNKT menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Sebanyak 84 persen kecelakaan yang melibatkan angkutan umum disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.
Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor tersebut antara lain kondisi pengemudi yang tidak siap, ketidakmampuan menguasai kendaraan, dan kondisi kendaraan itu sendiri. Kelelahan pengemudi juga disebabkan oleh kurangnya waktu istirahat.
Investigasi menyeluruh dan komprehensif perlu dilakukan. Hal ini untuk mengungkap akar permasalahan dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Perbaikan regulasi, pengawasan yang ketat, dan peningkatan kesadaran keselamatan berkendara menjadi kunci utama.
Kesimpulannya, kecelakaan maut di Purworejo ini bukan hanya tragedi tunggal, tetapi juga cerminan dari masalah sistemik dalam keselamatan transportasi darat di Indonesia. Perbaikan menyeluruh dan komitmen bersama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi.